Senin, 27 April 2026

Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan – Bagaimana kronologi dan kontroversi kasusnya?

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa…

Tayang:
BBC Indonesia
Videografer Amsal Sitepu divonis bebas oleh PN Medan – Bagaimana kronologi dan kontroversi kasusnya? 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu, Rabu (01/04).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang mengatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan atas tindakan terdakwa

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa hak hak dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (01/04), seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilayangkan karena Jaksa menilai Amsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis bebas ini dijatuhkan sehari setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengadili perkara Amsal Christy Sitepu, mengabulkan penangguhan penahanannya, Selasa (31/03).

Penangguhan tersebut disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), Hinca Panjaitan, di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

"Hari [Selasa] ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca kepada wartawan.

Upaya penangguhan tahanan Amsal sebelumnya diajukan oleh Komisi III DPR. Mereka juga bertindak sebagai penjamin.

Keputusan itu diambil sesuai kesimpulan hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR pada Senin (30/03).

Sejak pemberitaan kasus ini muncul ke permukaan, timbul pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian pengamat menilai dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap Amsal Sitepu sebagai "kegagapan penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru".

Sebelumnya, jaksa mendakwa Amsal dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas perkara tersebut.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved