Senin, 15 September 2025

Heboh Mi Instan di Taiwan Terdeteksi Etilen Oksida, BPOM Beberkan Fakta Resmi

BPOM menerima informasi dari Pemerintah Taiwan terkait temuan EtO pada produk mi instan Indomie. 

Freepik
ILUSTRASI MI INSTAN - Gambar ilustrasi mi instan diambil dari laman Freepik pada Senin (25/8/2025). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan yang ramai di media dan media sosial mengenai temuan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit di Taiwan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menanggapi pemberitaan yang ramai di media dan media sosial mengenai temuan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit di Taiwan.

Dalam penjelasan resmi yang diterbitkan Jumat (12/9/2025), BPOM menyampaikan beberapa poin penting:

Pertama, BPOM menerima informasi dari Pemerintah Taiwan terkait temuan EtO pada produk mi instan Indomie. 

Produk tersebut diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (Indofood).

Produsen telah memberikan penjelasan bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan

Kedua, produk itu bukan ekspor resmi dari produsen ke Taiwan, melainkan diduga diekspor oleh trader tanpa sepengetahuan produsen.

"Ketiga, saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku dan penyebab temuan, hasilnya akan segera dilaporkan ke BPOM," tulis BPOM di website resmi, Minggu (14/9/2025). 

Keempat, Taiwan menerapkan standar ketat, yaitu kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. 

Standar ini berbeda dengan aturan di negara lain seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia, yang memisahkan batasan untuk EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya. 

Hingga kini, Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO.

Terakhir, BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan dan pihak terkait untuk menindaklanjuti serta memantau perkembangan kasus ini.

Baca juga: Kasus Mie Instan Mengandung Residu Pestisida Berulang, Ini Kata BPOM RI 

Produk Tetap Legal Beredar di Indonesia

Berdasarkan data registrasi, produk dengan varian tersebut sudah memiliki izin edar BPOM sehingga tetap legal beredar di Indonesia dan aman dikonsumsi masyarakat.

BPOM mengimbau masyarakat agar bijak menanggapi isu ini. 

Konsumen juga diminta tetap cerdas dengan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

Selain itu, BPOM mendorong masyarakat membaca informasi nilai gizi dan takaran saji yang tertera di kemasan sebagai bentuk perlindungan diri.

(Tribunnews.com/Aisyah Nursyamsi)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan