Minggu, 28 September 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Demi Netanyahu, AS Ancam Lumpuhkan ICC: Sanksi Menyeluruh Bisa Bikin Pengadilan Mati Mesin

Presiden AS Trump pertimbangkan sanksi menyeluruh terhadap ICC, langkah besar yang bisa lumpuhkan operasional pengadilan internasional di Den Haag.

Facebook The White House
TRUMP DI GEDUNG PUTIH - Foto diambil dari Facebook The White House, Sabtu (21/6/2025). Presiden AS Trump pertimbangkan sanksi menyeluruh terhadap ICC, langkah besar yang bisa lumpuhkan operasional pengadilan internasional di Den Haag. 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Donald Trump tengah mempertimbangkan langkah besar dengan menjatuhkan sanksi terhadap seluruh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Ancaman sanksi dilayangkan sebagai balasan atas penyelidikan dugaan kejahatan perang yang melibatkan Israel, terutama dalam konflik berkepanjangan dengan Palestina.

ICC menuding Israel melakukan praktik yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pengusiran paksa dan pembatasan akses kemanusiaan.

Buntut kejahatan perang yang dilakukan Israel hingga menewaskan lebih 65.000 warga sipil sejak 7 Oktober 2023, ICC menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik bisa menjadi subjek penyelidikan bila ditemukan bukti pelanggaran.

Ketegangan semakin meningkat sejak Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, mengajukan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta sejumlah pimpinan Hamas atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Namun langkah ICC menuai protes keras dari sekutu terdekat Israel yakni AS.

Amerika Serikat, yang bukan anggota ICC, menilai langkah itu sebagai bentuk intervensi berbahaya.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menuduh ICC “melampaui yurisdiksi” dengan mencoba mengadili warga negara AS maupun Israel.

“ICC memiliki kesempatan untuk mengubah arah dengan melakukan perubahan struktural yang kritis. Jika tidak, kami akan mengambil langkah tambahan untuk melindungi kepentingan nasional Amerika dan personel kami,” tegas pernyataan resmi dari Washington, dikutip The Times Of Israel.

Sanksi Apa yang akan Dijatuhkan ke ICC?

Baca juga: Kepala Hak Asasi Manusia PBB Desak Perlindungan Pejabat ICC Pasca Sanksi Baru AS

Selama ini Washington memang sudah menjatuhkan sanksi terbatas terhadap sejumlah pejabat ICC berupa pembekuan aset dan larangan visa.

Namun, untuk pertama kalinya muncul wacana agar seluruh lembaga ICC dimasukkan ke dalam daftar sanksi.

Artinya, tidak hanya jaksa dan hakim yang akan terdampak, melainkan seluruh staf, sistem administrasi, hingga jaringan keuangan yang digunakan pengadilan internasional tersebut.

Sanksi yang bersifat menyeluruh itu diyakini akan memberi pukulan telak terhadap keuangan ICC.

Beberapa laporan menyebutkan, lembaga yang bermarkas di Den Haag itu bahkan sudah membayar gaji staf lebih awal, sebagai langkah antisipasi jika akses keuangan mereka diblokir akibat keputusan Washington.

Risiko lain yang mungkin muncul adalah hilangnya dukungan dari vendor teknologi, perbankan, dan logistik yang khawatir terkena imbas sanksi sekunder dari Amerika Serikat.

Situasi ini menempatkan ICC dalam kondisi sulit. Di satu sisi, pengadilan harus menjaga integritas dan mandatnya untuk menegakkan hukum internasional tanpa intervensi politik.

Di sisi lain, sanksi ekonomi yang bersifat menyeluruh dari negara adidaya seperti Amerika Serikat berpotensi membuat roda pengadilan tersendat, bahkan terhenti jika akses terhadap sumber daya dan jaringan global benar-benar ditutup.

Gedung Putih menegaskan bahwa langkah ini ditempuh karena ICC dianggap melampaui kewenangan dengan membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh pejabat Israel maupun personel dari negara sekutu AS.

Washington menilai ICC tidak memiliki yurisdiksi dalam kasus tersebut, sehingga intervensi hukum melalui sanksi dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasional.

Negara Anggota ICC dan PBB Angkat Suara

Merespons ancaman sanksi yang tengah dipertimbangkan Amerika, sejumlah negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan keprihatinannya.

Isu ini disebut akan diangkat dalam sidang Majelis Umum PBB yang berlangsung di New York pekan ini, mencerminkan kegelisahan negara-negara anggota ICC terhadap kebijakan Washington yang dinilai berpotensi melumpuhkan operasional pengadilan internasional.

Kendati demikian, beberapa diplomat pesimistis upaya tersebut bisa benar-benar menghentikan langkah Amerika Serikat.

Terlebih pemerintahan Trump sudah menegaskan bahwa sanksi individual terhadap hakim atau jaksa ICC tidak lagi dianggap memadai.

Bahkan seorang diplomat senior yang enggan disebut namanya menyebut situasi saat ini sebagai titik kritis dalam hubungan ICC dan AS.

Pernyataan tersebut mempertegas kekhawatiran bahwa Washington telah bulat dalam sikapnya. Amerika menilai ICC bertindak di luar kewenangan dengan membuka penyelidikan dugaan kejahatan perang yang melibatkan Israel, sekutu dekatnya di Timur Tengah.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan