Jumat, 22 Agustus 2025
Tujuan Terkait

Konflik Palestina Vs Israel

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Desak Perlindungan Pejabat ICC Pasca Sanksi Baru AS

Volker Turk mendesak negara-negara melindungi hakim dan jaksa ICC setelah AS menjatuhkan sanksi baru yang dinilai melemahkan hukum internasional.

Mohd RASFAN / AFP
SANKSI HAKIM ICC - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk mendengarkan pertanyaan dari wartawan selama konferensi pers di Kantor PBB di Putrajaya pada 4 Juni 2024. Volker Turk pada Kamis (21/8/2025) mendesak negara-negara untuk melindungi pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi baru.(Foto arsip 2024/Mohd RASFAN / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (HAM), Volker Turk pada Kamis (21/8/2025) mendesak negara-negara untuk melindungi pejabat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) setelah Amerika Serikat kembali menjatuhkan sanksi baru.

Volker Turk menjabat sebagai kepala Hak Asasi Manusia PBB sejak September 2022.

Dikutip dari VOA, Turk berasal dari Austria dan memiliki latar belakang hukum internasional yang kuat, termasuk gelar doktor dari Universitas Wina.

Volker Türk dikenal sebagai sosok yang tegas namun diplomatis, berkomitmen untuk menjaga objektivitas, ketidakberpihakan, dan non-politisasi dalam menjalankan mandat HAM.

Turk sering menekankan pentingnya akuntabilitas dan suara independen dalam menghadapi pelanggaran HAM, di mana pun itu terjadi.

Dalam pernyataannya, Turk menegaskan bahwa intensifikasi langkah balasan AS terhadap lembaga internasional dan personelnya harus segera dihentikan.

“Pemberian sanksi terhadap hakim dan jaksa di tingkat nasional, regional, atau internasional karena menjalankan mandat mereka sesuai hukum internasional merupakan serangan terhadap supremasi hukum dan mengikis keadilan,” ujar Turk, dikutip Anadolu Agency.

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen dan independen.

ICC memiliki wewenang untuk mengadili individu atas kejahatan paling serius menurut hukum internasional.

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi ICC meliputi: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang.

ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

Kantor pusatnya berada di Den Haag, Belanda dan hingga kini memiliki lebih dari 120 negara anggota.

Baca juga: Profil 2 Hakim dan 2 Wakil Jaksa Penuntut ICC yang Kena Sanksi AS karena Selidiki Kejahatan di Gaza

Sanksi terbaru dari Washington diumumkan pada Rabu (20/8/2025), menargetkan dua hakim dan dua wakil jaksa ICC.

Pejabat pertama adalah Hakim Kimberly Prost dari Kanada, kedua yakni Hakim Nicolas Guillou asal Prancis.

Dari jajaran kejaksaan, Nazhat Shameem Khan dari Fiji juga masuk daftar sanksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan