Minggu, 3 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

ICJ Wajibkan Israel Permudah Bantuan ke Gaza, Israel-AS Menolak

Mahkamah Internasional (ICJ) mewajibkan Israel memudahkan penyaluran bantuan ke warga Palestina di Gaza, termasuk kerja sama dengan UNRWA.

Tayang:
Editor: Nuryanti
UN TV
PERINTAH ICJ KE ISRAEL - Tangkapan layar website UN TV, Kamis (23/10/2025). Presiden ICJ Yuji Iwasawa membacakan keputusan ICJ yang mewajibkan Israel untuk mempermudah penyaluran bantuan kemanusiaan dasar kepada warga Palestina di Jalur Gaza, dalam sidang hari Rabu (22/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • ICJ mewajibkan Israel untuk memudahkan penyaluran bantuan di Gaza.
  • Israel disarankan untuk bekerja sama dengan UNRWA guna mengirim bantuan kepada warga Palestina.
  • Israel dan AS menolak keputusan ICJ, menuduh UNRWA memiliki hubungan dengan Hamas.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan perintah kepada Israel yang mewajibkannya untuk mempermudah penyaluran bantuan ke Jalur Gaza.

ICJ mendesak Israel untuk mengizinkan badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Gaza (UNRWA) guna mengirimkan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di wilayah yang terkepung itu.

"Israel berkewajiban untuk menyetujui dan memfasilitasi skema bantuan yang disediakan oleh PBB dan entitasnya, termasuk UNRWA,” kata Presiden ICJ Yuji Iwasawa, Rabu (22/10/2025). 

Perintah itu berdasarkan Pasal 59 Konvensi Jenewa Keempat, bahwa Negara Pendudukan wajib mengizinkan penyaluran bantuan kemanusiaan dasar untuk penduduk sipil secara bebas dan cepat, dengan pengawasan Negara Pelindung.

Sejak Januari lalu, Israel melarang UNRWA untuk beroperasi di Jalur Gaza setelah menuduh badan PBB itu disusupi anggota Gerakan Perlawanan Islam (Hamas).

UNRWA menolak klaim Israel dan ICJ memutuskan bahwa Israel tidak membuktikan tuduhan tersebut.

“Pengadilan menemukan bahwa Israel belum membuktikan tuduhannya bahwa sebagian besar karyawan UNRWA adalah 'anggota Hamas … atau faksi lainnya',” kata Presiden ICJ Yuji Iwasawa, lapor Al Jazeera.

ICJ menyebutkan bahwa warga Palestina di Jalur Gaza tidak mendapat pasokan bantuan yang memadai.

Pengadilan di bawah PBB itu mengharuskan Israel untuk memastikan kebutuhan dasar penduduk setempat terpenuhi.

Israel dan AS Menolak Perintah ICJ

Israel dan sekutunya, Amerika Serikat (AS), menolak keputusan ICJ yang dirilis pada Rabu.

Baca juga: Jenazah Sandera Tertua Ditawan Hamas Akhirnya Dipulangkan, Israel Terima 15 Jenazah dari Gaza

Kementerian Luar Negeri Israel dengan tegas menolak perintah ICJ.

"Israel tidak akan bekerja sama dengan organisasi yang dengan kegiatan militan," kata kementerian itu mengomentari perintah kerja sama dengan UNRWA.

Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS membela Israel dengan mengecam keputusan ICJ.

AS menuduh keputusan ICJ sebagai "korup" dan mengulangi narasi Israel bahwa UNRWA disusupi anggota Hamas/faksi Palestina lainnya.

"Ketika Presiden Trump dan Menteri Luar Negeri Rubio bekerja tanpa lelah untuk mewujudkan perdamaian di kawasan tersebut, apa yang disebut 'pengadilan' ini mengeluarkan 'pendapat nasihat' yang dipolitisasi secara terang-terangan dan tidak mengikat, yang secara tidak adil menyerang Israel dan memberi UNRWA kelonggaran atas keterlibatannya yang mendalam dan dukungan materialnya terhadap Hamas," tulis Departemen Luar Negeri dalam sebuah pernyataan di platform X, Rabu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved