Kamis, 21 Mei 2026

WNI di Jepang Tembus 230.689 Orang, Visa Tokutei Ginō Paling Banyak   

WNI yang tinggal di Jepang dengan status ikut pasangan warga negara Jepang (perkawinan internasional) tercatat sebanyak 2.674 orang

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
WNI DI JEPANG - Kantor Statistik Jepang di Kasumigaseki Tokyo. Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang tercatat mencapai 230.689 orang, dengan pemegang visa Tokutei Ginō (TG) atau SSW (Specified Skilled Worker) menjadi yang terbanyak, yakni 69.537 orang 
Ringkasan Berita:
  • Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang tercatat mencapai 230.689 orang
  • Adapun WNI yang tinggal di Jepang dengan status ikut pasangan warga negara Jepang (perkawinan internasional) tercatat sebanyak 2.674 orang.
  • Status Penduduk Tetap Khusus ini tidak dapat diajukan oleh pendatang baru dan hanya berlaku bagi individu atau keluarga

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang tercatat mencapai 230.689 orang, dengan pemegang visa Tokutei Ginō (TG) atau SSW (Specified Skilled Worker) menjadi yang terbanyak, yakni 69.537 orang.

"Data tersebut merupakan statistik resmi per 30 Juni 2025, dan tidak termasuk pemegang visa turis,"  ungkap  sumber Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025), dari Biro Pusat Statistik Jepang yang berada di bawah Kementerian Hukum Jepang.

Saat ini, WNI di Jepang tersebar dalam sekitar 35 jenis status visa.

Dari total 69.537 pemegang visa Tokutei Ginō, rinciannya adalah: 69.384 orang pemegang Tokutei Ginō 1 (TG1);  153 orang pemegang Tokutei Ginō 2 (TG2) sementara itu, jumlah pemegang visa pelajar Indonesia di Jepang tercatat sebanyak 7.352 orang.

Untuk pemegang izin tinggal tetap (Permanent Resident / 永住者), jumlah WNI mencapai 8.165 orang.

Baca juga: 10 Tempat Wisata Gratis di Kyoto Jepang untuk Liburan Akhir Tahun

Adapun WNI yang tinggal di Jepang dengan status ikut pasangan warga negara Jepang (perkawinan internasional) tercatat sebanyak 2.674 orang.

Di sektor kesehatan, pemegang visa perawat dan perawat lansia (kaigo) asal Indonesia berjumlah 1.676 orang namun sebagian besar perawat Indonesia di Jepang saat ini telah beralih status ke visa Tokutei Ginō khusus bidang keperawatan.

Sementara itu, WNI yang bergerak di bidang hiburan (entertainment) hanya berjumlah 18 orang sedangkan pemegang visa transfer internal perusahaan (intra-company transferee) dari Indonesia tercatat sebanyak 899 orang.

Untuk kategori Technical / Humanities / International Services, jumlah pemegang visa WNI mencapai 9.514 orang.

Menariknya, tidak terdapat WNI pemegang visa Legal Services maupun Accounting Services di Jepang.

Sementara itu, pemegang visa pers atau wartawan asal Indonesia tercatat hanya dua orang.

Di bidang pendidikan tinggi, pemegang visa Profesor atau Pengajar asal Indonesia di Jepang berjumlah 221 orang.

Sementara itu, kategori visa dengan jumlah paling sedikit adalah Penduduk Tetap Khusus (特別永住者 / Tokubetsu Eijūsha), yang hanya berjumlah 8 orang.

Status ini pada umumnya dimiliki oleh warga Korea dan China, sebagai bentuk perlakuan khusus pemerintah Jepang berdasarkan latar belakang sejarah sebelum dan sesudah Perang Dunia Kedua.

Adapun WNI yang memiliki status Penduduk Tetap Khusus tersebut umumnya memperoleh kekhususan karena latar belakang historis, antara lain: warga Indonesia yang telah menetap lama di Jepang sebelum tahun 1945, menikah dengan penduduk koloni Jepang pada masa sebelum Perang Dunia Kedua atau keturunannya yang kemudian diakui dalam rezim hukum Jepang pascaperang.

Status Penduduk Tetap Khusus ini tidak dapat diajukan oleh pendatang baru dan hanya berlaku bagi individu atau keluarga yang telah diakui secara hukum sejak lama, khususnya saat perang dunia kedua.

Diskusi  lowongan kerja di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved