Senin, 15 Juni 2026

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Mega Korupsi 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak resmi dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Tayang:
YouTube The Star
DINYATAKAN BERSALAH - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan jabatan untuk mendapatkan dana 1MDB sebesar RM2,3 miliar atau sekitar Rp7,7 triliun, Jumat (26/12/2025). Najib Razak menghadapi empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. 

Berdasarkan hukum Malaysia, setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda lima kali lipat dari nilai suap.

Sementara itu, untuk dakwaan pencucian uang, ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara dan denda hingga RM5 juta.

Putusan ini menambah panjang daftar hukuman bagi pria berusia 72 tahun tersebut.

Saat ini, Najib sudah menjalani hukuman penjara enam tahun atas kasus korupsi terkait SRC International, salah satu anak perusahaan 1MDB.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
Live
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved