Senin, 8 Juni 2026

Anwar Ibrahim: Bukan Diserahkan, Lahan 5.027 ha Memang Milik Indonesia

Anwar menegaskan bahwa kawasan seluas 5.207 hektare yang dipersoalkan oposisi Malaysia tersebut memang berada di bawah wilayah Indonesia

Tayang:
Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
  • Anwar Ibrahim menegaskan bahwa lahan seluas 5.207 hektare di wilayah OBP tersebut secara historis adalah milik Indonesia berdasarkan perjanjian tahun 1915, bukan wilayah Malaysia yang diserahkan
  • PM Anwar menyebut klaim oposisi mengenai pemberian kompensasi lahan kepada Indonesia sebagai sebuah kebohongan dan pernyataan "biadab"
  • Melalui pengukuran ulang, Malaysia justru mendapatkan tambahan wilayah seluas 780 hektare yang mencakup sebagian kecil dari tiga desa (Kabulanggalo, Lepaga, dan Tetagas)

 

TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim kembali memberikan klarifikasi tegas terkait isu sengketa perbatasan di wilayah Masalah Perbatasan Tertunda (Outstanding Boundary Problem/OBP) Sungai Sinapad-Sungai Sesai. 

Hal ini diutarakan selepas sidang di Parlemen Malaysia yang berlangsung pada hari Rabu (4/2/2026).

Dikutip dari Sinar Harian, Anwar menegaskan bahwa seluruh kawasan seluas 5.207 hektare yang dipersoalkan oleh oposisi Malaysia tersebut memang berada di bawah wilayah administrasi Indonesia.

Dalam penjelasannya, Anwar Ibrahim menyebutkan bahwa berdasarkan pengukuran dan penandaan ulang perbatasan Malaysia-Indonesia di dua kawasan OBP tersebut, Malaysia justru memperoleh tambahan wilayah seluas 780 hektare.

“Wilayah tersebut mencakup sebagian kecil dari tiga desa, yaitu Desa Kabulanggalo, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas, yang kini termasuk ke dalam wilayah Malaysia,” ujar Anwar dalam sesi penjelasan khusus mengenai isu penyelarasan perbatasan Malaysia-Indonesia di Dewan Rakyat, Rabu.

Perdana Menteri menjelaskan bahwa kawasan tersebut sejak awal merupakan hak Indonesia.

Namun, karena peta perbatasan belum difinalisasi melalui perjanjian resmi, muncul ketidaksepakatan di masa lalu.

Meski demikian, secara historis sejak tahun 1915, wilayah tersebut tidak pernah disengketakan oleh pemerintah Inggris (saat menjajah Malaysia) maupun pemerintah Malaysia sebelumnya.

"Meskipun secara fakta belum difinalisasi karena perjanjian saat itu belum ditandatangani, wilayah tersebut tetap menjadi milik dan di bawah pengelolaan pemerintah Indonesia," tambahnya.

Beliau memerinci bahwa penetapan batas di kawasan OBP ini berpegang pada prinsip yang terkandung dalam perjanjian tahun 1915, di mana lahan seluas 5.987 hektare tetap menjadi milik Indonesia.

Bantah Klaim Oposisi

Baca juga: Parlemen Malaysia Ricuh, Anwar Ibrahim Mengamuk Bahas Sengketa Indonesia

Anwar Ibrahim juga menyatakan bahwa tuduhan pihak oposisi yang menyebut Malaysia menyerahkan lahan seluas 5.207 hektare kepada Indonesia sebagai kompensasi atas tiga desa di wilayah Nunukan adalah tidak benar. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, tudingan pemberian lahan ke Indonesia tersebut pertama kali dimunculkan oleh tokoh oposisi Pemerintah Malaysia, Datuk Seri Hamzah Zainudin, pada Kamis (29/1/2026).

Dalam pernyataannya, tokoh dari koalisi Perikatan Nasional tersebut mengeklaim bahwa Malaysia telah menyerahkan lahan ribuan hektare sebagai kompensasi bagi tiga desa di wilayah Nunukan. 

PARLEMEN MALAYSIA RICUH - Tangkap Layar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) membentak sejumlah tokoh oposisi termasuk  Wan Ahmad Fayhsal Wan Ahmad Kamal (kanan) dari PNMachang.
PARLEMEN MALAYSIA RICUH - Tangkap Layar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) membentak sejumlah tokoh oposisi termasuk Wan Ahmad Fayhsal Wan Ahmad Kamal (kanan) dari PNMachang. (Tangkap layar youtube Parlimen Malaysia)

Menanggapi hal tersebut, Anwar melabeli klaim yang sebelumnya disampaikan oleh pihak oposisi tersebut sebagai sebuah penipuan atau pernyataan yang berniat jahat.

Proses penandaan dan pengukuran ulang OBP Sungai Sinapad serta Sungai Sesai telah dilaksanakan hingga Agustus 2022 dan Oktober 2023, dengan jarak akhir yang disepakati sepanjang 11,545 kilometer.

"Proses pengukuran dan perundingan ini telah berjalan selama 47 tahun sejak 1977 dan diselesaikan secara bertahap."

Anwar Ibrahim juga mengaku bahwa perkara ini sebaiknya segera diselesaikan secara jelas agar tidak mengakibatkan perdebatan serpa di masa yang akan datang.

"Menurut hemat kami, hal ini harus segera dituntaskan untuk menjaga hubungan baik antara kedua negara berdasarkan perjanjian serta konvensi internasional," pungkasnya.

Bikin Ribut Parlemen Malaysia

Pembahasan terkait sengketa lahan dengan Indonesia ini sendiri sempat membuat suasana sidang di gedung Parlemen Malaysia pada hari Rabu siang (4/2/2026) berlangsung ricuh.

Hal ini terjadi saat Perdana Menteri Anwar Ibrahim memberikan penjelasan mengenai sengketa perbatasan wilayah antara Malaysia dan Indonesia.

Kericuhan bermula saat Anwar menyinggung adanya pernyataan yang dianggapnya "biadab" terkait tuduhan bahwa pemerintah telah menyerahkan kedaulatan wilayah kepada Indonesia.

"Jika tidak tahu, lebih baik bertanya. Jangan memaki-hamun (mencaci-maki). Saya tidak mempermasalahkan jika oposisi ingin bertanya, tetapi saya membantah keras tuduhan dan fitnah yang menyatakan bahwa kita mengkhianati negara," tegas Anwar di hadapan sidang yang disambut reaksi spontan dari blok oposisi.

Anggota parlemen dari koalisi oposisi, termasuk Ketua Oposisi Datuk Seri Hamzah Zainudin, bangkit membela diri dan membantah tuduhan tersebut. Mereka menilai penggunaan kata "biadab" oleh PM Anwar tidak mencerminkan sikap seorang anggota parlemen yang patut dicontoh.

Baca juga: Oposisi Malaysia Minta Anwar Ibrahim Jelaskan 3 Poin terkait Sengketa Indonesia

Tensi tinggi ini merupakan buntut dari isu yang dimunculkan oleh oposisi pada akhir Januari lalu.

Mereka mengeklaim bahwa Malaysia telah menyerahkan lahan seluas 5.207 hektar di perbatasan Sabah-Kalimantan sebagai kompensasi bagi tiga desa di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, yang beralih status wilayahnya.

Namun, Anwar Ibrahim memberikan klarifikasi tegas bahwa penentuan perbatasan tersebut didasarkan pada dokumen sejarah yang sah, yakni Boundary Convention 1891 dan Boundary Agreement 1915.

PARLEMEN MALAYSIA RICUH - Tangkap Layar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) membentak sejumlah tokoh oposisi pada Rabu (4/2/2026)
PARLEMEN MALAYSIA RICUH - Tangkap Layar Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) membentak sejumlah tokoh oposisi pada Rabu (4/2/2026) (Tangkap Layar Youtube / astroawani)

(Tribunnews.com/Bobby)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved