Sambut Pembebasan Thaksin Shinawatra, Paetongtarn: Welcome Back Daddy
Keluarga Shinawatra, termasuk putrinya Paetongtarn Shinawatra, menyambut kebebasan Thaksin dengan penuh sukacita.
Sebagaimana diketahui, ia sempat menghabiskan waktu selama 15 tahun di pengasingan untuk menghindari berbagai tuntutan hukum setelah digulingkan dalam kudeta militer tahun 2006.
Sekembalinya ke Thailand pada tahun 2023, ia langsung menghadapi vonis akumulatif delapan tahun penjara atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan terkait kasus-kasus lama saat ia menjabat.
Namun, drama hukum Thaksin mendapat titik terang ketika ia menerima pengampunan dari pihak Kerajaan Thailand.
Hal ini bisa dilihat dari keputusan Raja Maha Vajiralongkorn yang mereduksi hukuman delapan tahun tersebut menjadi hanya satu tahun penjara.
Meski sempat menjalani perawatan medis yang panjang di rumah sakit polisi, Mahkamah Agung pada September 2025 memutuskan bahwa masa tinggalnya di rumah sakit tidak dihitung sebagai masa penahanan sah.
Keputusan tersebut memaksa Thaksin untuk kembali menjalani masa tahanan fisik di Penjara Klong Prem sebelum akhirnya dinyatakan layak menerima pembebasan bersyarat hari ini.
Baca juga: Ekspansi ke Thailand, Pokemon Center Bakal Buka Gerai Resmi di CentralwOrld
Masuki Fase Percobaan dengan Pengawasan Ketat
Meski telah resmi bebas, Thaksin tidak sepenuhnya mendapatkan kebebasan mutlak.
Ia kini memasuki masa percobaan selama empat bulan hingga September 2026 mendatang.
Selama periode tersebut, mantan PM berusia 76 tahun ini wajib mematuhi sejumlah ketentuan ketat dari otoritas pemasyarakatan Thailand.
Menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand, Thaksin diwajibkan mengenakan gelang elektronik (electronic monitoring/EM) sebagai alat pemantau posisinya sepanjang waktu.
Ia juga harus tinggal di kediaman keluarganya di Bangkok dan dilarang meninggalkan wilayah tersebut tanpa izin tertulis dari pihak berwenang.
Selain itu, Thaksin wajib melapor secara rutin kepada petugas pembimbing kemasyarakatan guna memastikan kepatuhannya terhadap hukum.
Pembebasan bersyarat ini merujuk pada Undang-Undang Pemasyarakatan B.E. 2560 yang memberikan keringanan bagi narapidana lanjut usia yang berperilaku baik dan telah menjalani sebagian besar masa hukumannya.
Thaksin termasuk dalam kategori narapidana lansia yang memenuhi syarat minimal penahanan, bersama dengan ratusan narapidana lain dalam daftar yang disetujui Kementerian Kehakiman.
(Tribunnews.com/Bobby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Unggahan-terbaru-Paetongtarn-Shinawatra-setelah-menjemput-Thaksin.jpg)