Senin, 1 Juni 2026

Malaysia Tangkap 8.000 Warga yang Buang Sampah di Sembarangan Tempat

Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 orang pelaku pembuang sampah di sembarangan tempat.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BUANG SAMPAH - Pengguna jalan melintasi sampah yang sudah menumpuk di depan salah satu rumah di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Di Malaysia, 8000 orang ditangkap aparat karena membuang sampah di sembarang tempat. /Foto.dok 
Ringkasan Berita:
  • Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 pelaku pembuang sampah sembarangan di enam negara bagian.
  • Pelanggar diwajibkan menjalani pelayanan, masyarakat terancam denda hingga 2.000 Ringgit dan penjara enam bulan.
  • Menteri Nga Kor Ming menilai kebijakan itu bertujuan membangun budaya disiplin dan kebersihan seperti di Jepang dan Singapura.
  • Di Indonesia, aturan larangan buang sampah sembarangan juga sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan berbagai peraturan daerah.

TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Otoritas Malaysia menangkap hampir 8.000 orang pelaku pembuang sampah di sembarangan tempat.

Penangkapan dilakukan di enam negara bagian.

Enam negara bagian itu adalah Kuala Lumpur, Putrajaya, Selangor, Negri Sembilan, Johor dan Kelantan.

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, mendorong negara bagian lainnya untuk mengadopsi sistem yang telah diberlakukan mulai awal tahun ini.

Perlis, Kedah, Penang, Perak, Pahang, Terengganu, Melaka, Sabah, Sarawak dan Labuan (Wilayah Federal) belum mengadopsi sistem tersebut.

Nga mengatakan bahwa hasil di lapangan cukup jelas untuk membuktikan siapa saja warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan tempat.

“Mengingat momentum positif yang kita lihat di area-area ini, saya sangat mendorong negara-negara bagian lainnya untuk mengadopsi kerangka kerja ini sesegera mungkin,” katanya kepada The Star seperti dikutip pada Kamis (28/5/2026).

Sesuai Perintah UU

Penangkapan pelaku pembuang sampah sembarang tempat sesuai Undang-Undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik 2007 (UU 672).

Perintah Pelayanan Masyarakat (CSO) mewajibkan individu yang tertangkap membuang sampah sembarangan untuk melakukan pelayanan masyarakat sebagai hukuman korektif.

Para pelanggar dapat dikenakan denda hingga 2.000 Ringgit (Rp 8,9 juta) dan ancaman penjara hingga enam bulan.

Nga mengatakan tujuan utama CSO adalah pendidikan dan kesadaran warga, bukan hanya hukuman.

“Meskipun penegakan hukum diperlukan, hal itu hanya bisa dilakukan sampai batas tertentu. Pada akhirnya, kita ingin menumbuhkan budaya yang berwawasan sipil di mana membuang sampah dengan benar menjadi kebiasaan masyarakat kita. CSO adalah salah satu langkah kunci kita untuk mencapai tujuan itu,” katanya.

Nga menyebut Jepang dan Singapura sebagai contoh yang harus ditiru Malaysia.

“Kebersihan kelas dunia mereka bukan terjadi secara kebetulan, melainkan melalui pola pikir kolektif dari para warga.”

“Bahkan ketika tempat sampah tidak mudah tersedia di jalanan, warga tetap menyimpan sampah mereka dan membuangnya di rumah, daripada membuang sampah sembarangan,” katanya.

Nga mengatakan Malaysia tidak akan mencapai status negara maju kecuali warganya mengadopsi mentalitas negara maju.

“Kemajuan suatu bangsa tidak diukur hanya dari pembangunan ekonomi dan mega-infrastrukturnya saja – tolok ukur utamanya adalah warga negara yang bertanggung jawab, berpendidikan tinggi, dan memiliki pola pikir kelas satu.”

Sementara itu, Penang mengambil jalur terpisah untuk menegakkan perintah pelayanan masyarakat terkait pembuangan sampah sembarangan dengan menggunakan Undang-Undang Perubahan Jalan, Drainase dan Bangunan 2025 (UU A1773) sebagai pengganti UU 672.

Ketua komite perencanaan kota dan wilayah pemerintah daerah Penang, Jason H'ng Mooi Lye, mengatakan bahwa proses uji tuntas untuk penegakan UU 672 sedang berlangsung, termasuk diskusi tentang alokasi anggaran, kepegawaian, dan implementasi.

“Kami ingin mengadopsi UU 672, tetapi kami memiliki beberapa permintaan yang ingin disampaikan. Diskusi masih berlangsung,” katanya ketika dihubungi kemarin.

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia sebenarnya regulasi dan ancaman pidana terhadap warga yang membuang sampah di sembarang tempat sebenarnya sudah ada.

Hal itu tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.

Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah kabupaten/kota masing-masing.

Undang-undang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan, baik pidana kurungan maupun denda.

Sanksi bagi orang yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di setiap daerah.

Seperti contoh, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Menurut Perda ini, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman,atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Terkait membuang sampah sembarangan, pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Mengacu pada Perda ini, setiap orang atau badan yang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan diancam dengan pidana kurungan sepuluh hingga 60 hari atau denda mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 20 juta.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved