Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Jepang Ingatkan WNA, Kerja Jadi Tukang Cukur Wajib Punya Visa dan Izin Khusus

Polisi Jepang mengingatkan pekerja asing bahwa profesi tukang cukur memerlukan izin dan visa khusus, tidak cukup dengan visa Tokutei Ginou

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Richard Susilo
IZIN PENATA RAMBUT - Kantor kejaksaan Kumamoto Jepang.  Kepolisian Jepang mengingatkan warga negara asing yang ingin bekerja sebagai tukang cukur atau penata rambut di Jepang agar memastikan memiliki izin dan status visa yang sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan (Tribunnews.com/Richard Susilo) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi Jepang mengingatkan warga asing bahwa pekerjaan sebagai tukang cukur memerlukan izin dan status visa yang sesuai 
  • Peringatan ini muncul setelah seorang pria Vietnam di Kumamoto ditangkap karena diduga bekerja sebagai tukang cukur meski visanya hanya mengizinkan pekerjaan sektor pertanian 
  • Meski kasus pidananya dihentikan kejaksaan, aturan ketat terkait jenis pekerjaan bagi pemegang visa Tokutei Ginou tetap berlaku

 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM,  JEPANG –  Kepolisian Jepang mengingatkan warga negara asing yang ingin bekerja sebagai tukang cukur atau penata rambut di Jepang agar memastikan memiliki izin dan status visa yang sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus seorang warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai tukang cukur dan menerima bayaran meski visa yang dimilikinya hanya mengizinkan bekerja di sektor pertanian.

"Kami mengetahui beberapa orang asing melakukan pekerjaan cukur rambut dan menerima uang dari pekerjaan tersebut. Hal itu harus dilakukan dengan izin khusus dan visa khusus pula, tidak cukup hanya dengan visa Tokutei Ginou yang ada sekarang," ujar sumber Tribunnews.com di kepolisian Jepang, Kamis (4/6/2026).

Menurut kepolisian, pekerjaan sebagai tukang cukur di Jepang termasuk profesi yang diatur secara ketat.

Selain memerlukan kualifikasi dan lisensi tertentu, pekerja asing juga harus memiliki status izin tinggal yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang dijalankan.

Baca juga: WNI Asal Jember Cetak Sejarah, Jadi Anggota Pemadam Kebakaran Sukarela Pertama di Jepang

Kasus terbaru melibatkan seorang pria Vietnam berusia 27 tahun yang tinggal di Kota Yatsushiro, Prefektur Kumamoto.

Pria tersebut ditangkap pada Mei 2026 karena diduga melakukan pekerjaan sebagai tukang cukur dan menerima upah dari aktivitas tersebut.

Padahal, status izin tinggal yang dimilikinya adalah visa Tokutei Ginou (Specified Skilled Worker) untuk sektor pertanian.

Dengan visa tersebut, pemegangnya hanya diperbolehkan bekerja dalam bidang yang telah ditentukan sesuai izin yang diberikan pemerintah Jepang.

Atas dugaan melakukan pekerjaan di luar ruang lingkup aktivitas yang diizinkan oleh status kependudukannya, pria tersebut sempat diperiksa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi Jepang.

Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berlanjut ke meja hijau.

Kejaksaan Distrik Kumamoto pada 2 Juni 2026 memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan dan menetapkan status tidak dituntut atau fukiso terhadap pria tersebut.

Seperti lazimnya dalam banyak kasus penghentian penuntutan di Jepang, pihak kejaksaan tidak mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan visa Tokutei Ginou yang dalam beberapa tahun terakhir semakin banyak dimanfaatkan pekerja asing untuk bekerja di Jepang.

Dalam sistem Tokutei Ginou, setiap pemegang visa hanya diperbolehkan bekerja pada sektor yang sesuai dengan kualifikasi dan izin yang diberikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada proses hukum maupun sanksi administratif dari otoritas imigrasi.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada pria Vietnam tersebut, meskipun proses pidananya telah dihentikan.

Baca juga: Jepang Suntik Rp340 Triliun untuk Antisipasi Lonjakan Harga Energi Akibat Krisis Timur Tengah

Kepolisian Jepang berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi warga asing yang bekerja di Negeri Sakura agar selalu mematuhi ketentuan izin kerja dan status visa yang dimiliki.

Otoritas setempat menegaskan bahwa bekerja di luar bidang yang diizinkan oleh visa dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan berpotensi memengaruhi status tinggal seseorang di Jepang.

Diskusi  beasiswa dan loker di Jepang dilakukan Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com


 .

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved