OTT KPK di Kantor Imigrasi
Duduk Perkara OTT KPK di Imigrasi Jakbar: Pimpinan Ditangkap, Kasus soal Perizinan Tinggal WNA
KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakbar dan menangkap belasan orang termasuk pimpinannya. Kasus terkait perizinan tinggal WNA.
Ringkasan Berita:
- OTT yang dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan kasus korupsi soal perizinan tinggal WNA. Dalam operasi senyap yang dilakukan, belasan orang ditangkap.
- Salah satu orang yang berhasil diamankan yaitu Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Ronald Arman Abdullah.
- Selain melakukan penangkapan, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti seperti sepeda motor hingga logam mulia emas.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat pada Selasa dan Rabu (2-3/6/2026).
Ternyata, OTT tersebut terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
"Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) ya. Ada juga yang sementara atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, penyidik menangkap belasan orang, termasuk Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Budi mengatakan Ronald ditangkap pada Selasa malam.
"Salah satunya itu (Ronald ditangkap)," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Gelar OTT, Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Diduga Terjaring
Selain melakukan penangkapan, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti seperti sepeda motor, mata uang asing, hingga logam mulia emas.
"Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada dolar AS dan dolar Singapura, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," kata Budi.
Di sisi lain, Budi menuturkan penyidik masih melakukan penindakan di lapangan. Dia menyebut belum bisa berbagi informasi lain terkait OTT yang dilakukan.
Namun, dia mengungkapkan kasus ini berkembang lantaran penyidik turut melakukan penyelidikan hingga ke Bali dan Jawa Barat.
"Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya, tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," jelasnya.
Budi pun menuturkan, beberapa orang yang terjaring OTT telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum seluruh orang yang ditangkap dalam OTT ini. Hal ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam KUHAP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-di-jakarta.jpg)