Susu Berbakteri
Pengadilan Panggil Menkes Minta Umumkan Susu Berbakteri
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pagi hari ini, Selasa (26/4/2011), memanggil Menteri Kesehatan, Sri Endang Sedyangningsih
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pagi hari ini, Selasa (26/4/2011), memanggil Menteri Kesehatan, Sri Endang Sedyangningsih, BPOM, dan IPB, guna meminta para pihak tersebut mentaati putusan Mahkamah Agung (MA), untuk mengumumkan nama merek susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii.
"PN, hari ini akan memanggil tereksekusi untuk menjalankan putusan," tutur David Tobing, pihak penggugat informasi susus formula berbakteri, kepada Tribunnews.com, Selasa pagi.
Ia berharap, Menkes, sendiri yang datang, selaku pihak yang tereksekusi.
"Karena dia termohon tereksekusi," katanya.
Pemanggilan yang dilakukan PN, menurut David, terkait permintaan Aanmaning yang dimasukan pihaknya, beberapa pekan lalu, ke PN Pusat.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Namun hingga kini pihak tergugat, belum juga mengumumkan merek-merek susu formula berbakteri tersebut.