Rabu, 10 Juni 2026

Menkes: Masih Ada Obat Generik yang Memakai Harga Lama

Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik sejak 23 Februari 2012 lalu. Namun masih ada jenis obat generik yang belum naik dan memakai harga lama.

Tayang:
Penulis: Anita K Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat generik sejak 23 Februari 2012 lalu. Namun, ternyata itu tak berlaku untuk semua. Masih ada jenis obat generik yang belum naik dan memakai harga lama.

Menkes dr Endang Rahayu Sedyaningsih dalam rilisnya menjelaskan, HET obat generik ditetapkan setiap tahun. Ada beberapa obat yang sudah berproduksi saat ini memakai harga lama. Tahun depan pemerintah akan mempertimbangkannya lagi.

Biasanya yang akan mengusulkan penyesuaian harga obat adalah inustri farmasi karena umumnya produsen tidak memroduksi satu macam saja, bisa subsidi silang. "Contohnya, ada harga obat yang sekarang naik tapi sebenarnya jenis tersebut belum naik dalam 2 sampai 3 tahun. Jadi produsen bisa mengaturnya di situ," jelas Menkes.

Alasan pembatasan subsidi menjadi alasan pemerintah menaikkan harga obat generik. Kemeneks memberlakukan kenaikan pada 170 obat atau 34 persen dari obat yang dirinci harganya. Sementara harga 327 jenis obat justru turun harga.

Dari 170 jenis obat yang HET naik, 28 item merupakan sediaan injeksi dengan rata-rata kenaikan  per item sebesar Rp 343, sebanyak 123 jenis tablet dan kapsul naik Rp 31 dan sebanyak 8 item sirup naik rata-rata Rp 221. "Dengan demikian kenaikan antara 6-9 persen," ungkap Menkes.

Ditekankan Menkes kenaikan harga obat ini berbeda dengan kenaikan kebutuhan harga pokok lain di pasar karena harga dan pengaturannya dilakukan pemerintah, sementara bagi penduduk yang dijamin jamkesmas atau jamkesda kenaikan ini tidak berefek karena sudah ditanggung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved