Minggu, 24 Agustus 2025

Ternyata Susu Kental Manis Tidak Mengandung Susu, Ini 4 Larangan BPOM

Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak.

Editor: Sigit Ariyanto
net
Susu Kental Manis 

TRIBUNNEWS.COM - Bertahun-tahun biasa dikonsumsi oleh masyarakat yang menganggapnya sebagai "susu", susu kental manis akhirnya secara resmi dinyatakan tidak mengandung susu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.

Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:

1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Sumber: Intisari
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan