Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Begini Cara Pakai Masker yang Benar Mengacu pada Protokol Kesehatan Keluarga

Ini sebagai panduan untuk melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam keluarga.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengguna jalan melintasi baliho dengan foto Presiden RI Joko Widodo mengajak warga Bandung untuk mengenakan masker, yang terpasang di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Minggu (11/10/2020). Kampanye Presiden Jokowi ini bertujuan agar warga patuh dengan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 9 Oktober lalu merilis Protokol Kesehatan Keluarga.

Ini sebagai panduan untuk melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dalam keluarga.

Juru bicara Kementerian PPPA Ratna Susianawati seperti dikutip laman Satgas Covid-19 mengatakan, instansinya menyusun Protokol Kesehatan Keluarga bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga: Cara Ajak Masyarakat di Pasar dan Lapangan Olahraga Sadar Pentingnya Menggunakan Masker

Secara umum, Protokol Kesehatan Keluarga menyebutkan, anggota keluarga harus menerapkan protokol kesehatan, misalnya, penggunaan masker.

Berikut penggunaan masker yang benar mengacu Protokol Kesehatan Keluarga:

  • Memakai masker sesuai standar kesehatan.
  • Ganti masker setiap 4 jam atau sebelum 4 jam tetapi sudah lembab dan basah.
  • Cuci masker dengan detergen dan disetrika.
  • Masker sekali pakai/masker bedah digunakan bagi anggota keluarga yang memiliki risiko.
  • Masker bedah yang sudah digunakan, segera disinfeksi, dirusak, digunting/dirobek, dibuang ke tempat sampah tertutup
  • Orangtua/wali wajib mengawasi pemakaian masker pada balita.
  • Anak usia di bawah 2 (dua) tahun hindari bertemu dengan orang lain, jika terpaksa gunakan pelindung diri yang tidak mengakibatkan kesulitan nafas, seperti penutup kain/kain gendong.

Tapi, menurut Protokol Kesehatan Keluarga, penggunaan masker tidak dianjurkan bagi:

  • Bayi/anak berusia di bawah 2 (dua) tahun.
  • Penderita masalah pernafasan.
  • Orang yang kehilangan kesadaran diri.
  • Penderita kelumpuhan
  • Orang yang tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.

Dokter Spesialis Paru-paru RS Siloam ASRI Jakarta dr. Maydie Esfandiari, Sp.P menambahkan, orang yang tak memakai masker secara tidak benar berpotensi terpapar virus corona.

“Orang yang memakai masker secara tidak benar, di bawah hidung atau di dagu, dapat menyebabkan terjadi penularan,” ujarnya seperti dikutip situs Satgas Covid-19.

Sumber: Kontan.co.id

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan