Anak Ketakutan Berlebih? Hati-hati, Ini Salah Satu Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak
Kasus kekerasan seksual pada tahun 2020 yang dialami anak paling tinggi dibandingkan kekerasan lain yang dialami anak.
Editor:
Anita K Wardhani
Definisi anak berdasarkan UU no 23 th 2002, UU no 35 th 2014, Perpu no 1 th 2016,a dalah seorang anak yang belum 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. KUH Perdata : seseorang menjadi dewasa apabila telah pernah menikah meskipun usianya belum cukup 18 tahun. (lis)
Berikut dampak/akibat kekerasan seksual berdasarkan usia:
*Usia 2-5 tahun
- gangguan tidur, mimpi buruk
- rasa takut berlebihan terhadap orang tertentu
- cemas perpisahan, biasanya berangkat ke sekolah mau, ini takut ditinggal di sekolah atau takut ditinggal di rumah.
- perilaku regresi misalnya yang tidak mengompol jadi mengompol lagi.
*Usia 6-12 tahun
- kesulitan belajar
- kecemasan berlebihan
- agresif/depresi
- gangguan tidur.
- perilaku regresi
*Usia 12-18 tahun
- merusak diri, anak bisa lari ke narkoba
- depresi
- psikosomatis
- trauma di masa lalu