Minggu, 28 September 2025

Anak Ketakutan Berlebih? Hati-hati, Ini Salah Satu Dampak Kekerasan Seksual Pada Anak

Kasus kekerasan seksual pada tahun 2020 yang dialami anak paling tinggi dibandingkan kekerasan lain yang dialami anak.

Pixabay
Ilustrasi kekerasan pada anak 

Definisi anak berdasarkan UU no 23 th 2002, UU no 35 th 2014, Perpu no 1 th 2016,a dalah seorang anak yang belum 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. KUH Perdata : seseorang menjadi dewasa apabila telah pernah menikah meskipun usianya belum cukup 18 tahun. (lis)

Berikut dampak/akibat kekerasan seksual berdasarkan usia:

*Usia 2-5 tahun

- gangguan tidur, mimpi buruk

- rasa takut berlebihan terhadap orang tertentu

- cemas perpisahan, biasanya berangkat ke sekolah mau, ini takut ditinggal di sekolah atau takut ditinggal di rumah.

- perilaku regresi misalnya yang tidak mengompol jadi mengompol lagi.

*Usia 6-12 tahun

- kesulitan belajar

- kecemasan berlebihan

- agresif/depresi

- gangguan tidur.

- perilaku regresi

*Usia 12-18 tahun

- merusak diri, anak bisa lari ke narkoba

- depresi

- psikosomatis

- trauma di masa lalu

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan