Virus Corona
Waspada Masker Medis Palsu, Kemenkes: Pilih yang Ada Izin Edarnya
Kemenkes meminta masyarakat mewaspadai beredarnya masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular Covid-19.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular Covid-19.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes), drg Arianti Anaya, menyebut pada awal masa pandemi terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis.
Sehingga Kemenkes berkoordinasi dengan kementerian lain melakukan berbagai upaya agar ketersediaan masker dapat dipenuhi.
Saat ini, Arianti menyebut sudah ada 996 industri masker medis yang memiliki nomor izin edar dari Kemenkes.
“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Ariani, Minggu (4/4/2021) dikutip dari kemenkes.go.id.
Baca juga: 4 Tips Aman Mengantre Saat Vaksinasi Covid-19, Upayakan Jangan Banyak Berbicara
Baca juga: Sentra Vaksin Indonesia Bangkit Sudah Suntik Vaksin ke 5.700 Warga
Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator.
Masker bedah berbahan material berupa non–woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS) dan spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS).
Masker bedah digunakan sekali pakai dan memiliki tiga lapisan, yang menutupi mulut dan hidung.
Sementara itu masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95, menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete atau charge polypropylene.
"Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah."
"Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien Covid-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Soal Masker Medis Palsu, Politikus PKS Minta Pemerintah Bertindak
Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar, kata Ariani, masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.
Antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,” tutur Arianti.
Kemenkes, lanjutnya, selain memberikan izin edar masker juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar.
Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.
Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.
"Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id," ungkapnya.
Baca juga: 2 Pejabat Kecamatan di Subang Meninggal, 2 Kali Terpapar Covid-19, Sempat Mendapat Suntik Vaksin
Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.
“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan Covid-19."
"Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Arianti.
Berita lain seputar Virus Corona
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)