Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Tanpa Pengecualian, Luhut: Siapa Pun yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Karantina 10 Hari

Siapa pun yang pulang dari luar negeri wajib hukumnya melakukan karantina selama 10 hari.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Siapa pun yang pulang dari luar negeri wajib hukumnya melakukan karantina selama 10 hari.

Hal itu ditegaskan Menteri Kordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (13/12/2021).

Luhut menegaskan aturan wajib karantina ini diambil untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 Omicron

"Dia harus 10 hari karantina itu."

"Itu kita pastikan orang yang dapat libur ke luar negeri, kita pastikan dia akan dapat 10 hari (karantina)," tegas Luhut.

Luhut mengaku tidak mau kondisi Pandemi Covid-19 yang terbilang terkendali sekarang ini, rusak akibat tidak adanya kedisiplinan.

Oleh karena itu ia akan memastikan semua yang pulang dari luar negeri akan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

"Kita nggak mau negeri kita ini dicederai dicemari oleh Covid-19 yang lain gara-gara kita sendiri tidak disiplin," katanya.

Selain itu kedepannya kata Luhut, pemerintah akan membatasi rekomendasi-rekomendasi karantina yang justru membuat karantina tidak jelas dan tidak terpantau. 

Pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan karantina pelaku perjalanan luar negeri sesuai dengan perkembangan variant Omicron.

"Supaya karantina itu jangan banyak,  terlalu banyak rekomendasi-rekomendasi yang nggak jelas. jadi sekarang kita batasi," ucapnya.

Ngeyel Ogah Karantina, Luhut: Ceburin

Luhut  mengatakan kedisiplinan menjadi salah satu kunci pengendalian Covid-19, termasuk dalam masalah karantina.

Oleh karena itu kata Luhut, karantina bagi pelaku perjalan luar negeri adalah wajib.

Bagi mereka yang berkeras tidak mau karantina, maka  akan dimasukan ke dalam karantina terpusat.

"Kemarin ada upaya-upaya melarikan kita akan langsung ceburin saja masuk ke dalam karantina terpusat," tegas Luhut.

Menurut Luhut, jangan sampai  upaya keras pengendalian Covid-19, rusak akibat tidak disiplinnya masyarakat dalam melakukan karantina. 

 "Jadi kita ada, yang namanya menghitung risiko dengan data yang ada. Jadi kita tidak mau mengorbankan apa yang sudah lelah capek pengorbanan besar selama beberapa bulan ini rusak hanya gara-gara kita tidak disiplin," katanya.

Luhut mengatakan pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari tanpa terkecuali.

Ia akan memastikam semua pelaku perjalan luar negeri melakukan karantina sesuai ketentuan untuk mengantisipasinya masuknya varian baru Covid-19. (Apfia Tioconny Billy/Taufik Ismail)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved