Gangguan Ginjal
BPOM dan Kemenkes Bantah Keluarkan Daftar 15 Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya
BPOM RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) kompak menegaskan, tidak mengeluarkan daftar 15 obat sirup yang mengandung zat berbahaya.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial mengenai daftar obat sirup yang mengandung senyawa berbahaya sehingga membuat masyarakat khawatir.
Baca juga: Walau Dilarang Kementerian Kesehatan, Sejumlah Pengelola Apotek di Makassar Masih Jual Obat Sirup
Adapun 15 daftar obat yang diduga mengandung senyawa berbahaya itu sebagai berikut:
1. Psidii Syrup (Psidium gujava folium extract)
2.Paracetamol Syrup
3. Cetirizine Syrup
4. Paracetamol Syrup
5. Curviplex Syrup
6. Cetirizine Syrup
7. Ambroxol Syrup
8. Alerfed Syrup
Baca juga: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi
9. Ranivel Syrup
10. Praxion Syrup
11. Domperidon Syrup

12. Paracetamol Syrup
13. Ambroxol Syrup
14. Paracetamol Syrup
15. Hufagripp Syrup.
"Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar," tulis BPOM melalui pesan singkat yang diterima, Kamis (20/10/2022).
"Data list 15 dari 18 produk, itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Kami akan update jika ada informasi terbaru," sambung pesan tersebut.
Baca juga: Media Asing Soroti Larangan Obat Sirup Paracetamol setelah 99 Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menegaskan, informasi daftar obat-obat tersebut tidak benar.
Pihaknya menyatakan, tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawa seperti yang beredar saat ini.
"Dapat kami pastikan, bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Syahril saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan laboratorium memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
"Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," ucap Syahril.