Senin, 25 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2025

Sakit di Kota Tujuan Mudik, Begini Cara Berobat dengan BPJS Kesehatan

Layanan peserta JKN tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025, sakit di kampung halaman tetap bisa berobat pakai BPJS.

|
Istimewa
BPJS KESEHATAN - Ilustrasi peserta program JKN. Layanan peserta JKN tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025, sakit di kampung halaman tetap bisa berobat pakai BPJS. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, layanan peserta JKN tetap bisa mengakses layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.

Peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran di tempat tujuan mudik.

"Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta," jelas Ghufron dalam kegiatan baru-baru ini, di Jakarta.

Berikut cara untuk mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan saat mudik seperti dijelaskan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.

Ia menerangkan, untuk bisa tetap menerima layanan kesehatan di mana pun, pastikan status kepesertaan aktif.

Peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar maupun tidak terdaftar.

Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Mobile JKN.

Jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tsb atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka.

Manfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk antrian online, pencarian fasilitas kesehatan, serta perubahan data kepesertaan agar lebih praktis selama perjalanan mudik.

Baca juga: Biaya BPJS Kesehatan untuk Gagal Ginjal Kronik Tembus Rp 11 Triliun pada 2024

Pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh Faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta JKN.

Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” tutur dia.

Ditambahkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia (ARSSI) dr. Noor Arida Sofiana, MBA., MH., FISQua, manajemen rumah sakit swasta sudah mengatur jadwal piket bagi tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang selama mudik dan libur Lebaran 2025 ini.

“Pola itu sudah disiapkan oleh  manajemen RS. Tenaga medis cutinya bergantian dan juga IGD 24 jam,” tutur dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan