Polemik Dokter Umum Bedah Caesar
Pernah Diterapkan 15 Tahun Lalu, Dokter Umum Tidak Boleh Lakukan Operasi Caesar, Ini Alasannya
Tindakan operasi caesar bukanlah kompetensi dokter umum meski pernah dilakukan 15 tahun silam. Guru Besar FKUI mengungkap alasannya.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Baru-baru ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) punya rencana agar dokter umum dapat melakukan operasi caesar.
Baca juga: Ini Respons POGI Soal Menkes Siapkan Aturan Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Caesar
Terkait hal ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG(K) beri respons.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan operasi caesar bukanlah kompetensi dokter umum.
"Ada 150 kompetensi dokter umum yang bisa melakukan itu di lapangan. Kalau ditanyakan tentang caesar-nya, (itu) tidak termasuk kompetensi dokter umum," tegasnya saat ditemui di Salemba Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Menkes Bakal Susun Regulasi Dokter Umum Boleh Lakukan Operasi Caesar, Ini Alasannya
Menurut prof Budi, seorang dokter bisa melakukan pelayanan yang baik dan aman untuk masyarakat jika memiliki kompetensi lewat pendidikan.
Ia melanjutkan kalau kebijakan doker umum boleh operasi caesar sekitar 15 tahun silam.
Pada era 2010-an memang pernah ada dokter umum yang melakukan operasi caesar untuk menangani daerah terpencil.

"Memang, kita pernah dulu, pada tahun 2010-an, Kemenkes membuat program namanya Dokter Umum Plus. Yaitu dokter umum ditambah pelatihan supaya bisa melakukan tindakan caesar emergency di daerah yang tidak ada kesehatan," paparnya.
Program ini sempat dijalankan, tetapi kemudian dievaluasi dan akhirnya tidak dilanjutkan.
Setelah pelatihan 6 bulan, dokter umum kembali ke daerah. Hanya saja tidak banyak kasus untuk praktik.
Solusi terbaik yang diambil adalah mendistribusikan dokter spesialis kebidanan ke seluruh wilayah Indonesia melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).
"Tapi pelaksananya, berdasarkan yang lalu itu, kita menjawabnya dengan distribusi. Waktu itu ada program yang namanya wajib kerja dokter spesialis, sampai ke daerah. Sebenarnya itu tidak perlu pelatihan Dokter Umum Plus itu. Jadi dijawab dengan distribusi," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.