Ini Respons POGI Soal Menkes Siapkan Aturan Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Caesar
Menkes Budi mengklaim aturan dokter umum bisa melakukan operasi caesar diperbolehkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai bentuk darurat.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ramai diperbincangkan terkait Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) yang menyiapkan aturan memperbolehkan dokter umum untuk melakukan operasi caesar.
Baca juga: Menkes Bakal Susun Regulasi Dokter Umum Boleh Lakukan Operasi Caesar, Ini Alasannya
Terkait hal ini, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) beri tanggapan lewat surat pernyataan .
"Kami ingin menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keselamatan pasien dan kualitas pelayanan kesehatan dalam setiap kebijakan yang diambil," kata POGI pada surat pernyataan yang dibuat, Jumat (16/5/2025).
POGI menekankan kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu indikator penting dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Sehingga menurut POGI, menurunkan angka kematian maternal dan perinatal, perlu ada kebijakan yang tidak hanya mempertimbangkan aksesibilitas pelayanan kesehatan.
Tapi juga kualitas dan keselamatan tindakan medis yang dilakukan. Pihaknya pun memegang prinsip bahwa setiap tindakan medis harus dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi sesuai dengan pelatihan yang telah dilalui.
Tindakan seperti seksio sesarea atau operasi caesar merupakan intervensi bedah yang kompleks dan berisiko, sehingga harus dilakukan oleh dokter spesialis obstetri yang terlatih.
Selain itu POGI menekankan bahwa kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Memberikan wewenang kepada dokter umum untuk melakukan tindakan bedah tanpa pelatihan khusus dapat membahayakan keselamatan pasien, dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan.
Baca juga: Alasan Kiky Saputri Harus Jalani Operasi Caesar, Bayi Sempat Sungsang
Terakhir, POGI menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai siapa yang berwenang melakukan tindakan medis tertentu.
"Kebijakan yang diambil harus transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat agar mereka dapat memahami dan mendukung keputusan tersebut," pungkasnya.
Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebut bakal menyiapkan regulasi dokter umum bisa lakukan operasi caesar. Aturan tersebut bakal dikeluarkan untuk mengatasi minimnya dokter yang menangani kelahiran dan banyaknya kasus kematian ibu ketika melahirkan di daerah-daerah terpencil.
Minimnya dokter diperparah dengan buruknya infrastruktur transportasi menuju fasilitas kesehatan. Menkes Budi mengklaim aturan dokter umum bisa melakukan operasi caesar diperbolehkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai bentuk tindakan darurat.
Meski begitu, nantinya tidak serta merta dokter umum bakal bisa melakukan operasi caesar.
Baca juga: Viral Pernyataan Pria Pakai Celana Ukuran 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah, Menkes Beri Klarifikasi
Menurut Menkes para dokter umum tersebut bakal dilatih terlebih dahulu soal pembedahan atau operasi caesar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.