Minggu, 17 Agustus 2025

BPOM Gerebek Pabrik Obat dan Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Klaten dan Kudus

Saat ini, perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah.

|
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
tribunjateng/Akhtur Gumilang
JAMU DAN OBAT ILEGAL - Ilustrasi ribuan produk jamu tradisional ilegal disita oleh BPOM Kota Semarang dari Kabupaten Tegal pada Selasa (10/4/2018) sore ini. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menemukan sarana produksi dan peredaran obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Klaten dan Kudus, Jawa Tengah pada April 2025 lalu. BPOM bersama pihak terkait menggerebek lima lokasi di Klaten, Jawa Tengah yang diduga merupakan pabrik dan gudang obat dan OBA ilegal. 

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung BKO diantaranya sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.

Diantara produk yang disita terdapat 66 item produk yang telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM.

Saat ini, perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah

Pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan ahli masih dilakukan untuk penyelesaian dan penyelesaian perkara serta tindak lanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Baca juga: 420 Ribu Kasus Kanker Baru per Tahun di Indonesia, BPOM Genjot Registrasi Obat Onkologi

“Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang (inisial Mn), karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” jelas Tubagus Ade Hidayat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan