BPOM Gerebek Pabrik Obat dan Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Klaten dan Kudus
Saat ini, perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
willy Widianto
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung BKO diantaranya sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Diantara produk yang disita terdapat 66 item produk yang telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM.
Saat ini, perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dan ahli masih dilakukan untuk penyelesaian dan penyelesaian perkara serta tindak lanjut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Baca juga: 420 Ribu Kasus Kanker Baru per Tahun di Indonesia, BPOM Genjot Registrasi Obat Onkologi
“Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang (inisial Mn), karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” jelas Tubagus Ade Hidayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.