Senin, 29 September 2025

Persiapan DKI Jakarta Hadapi Implementasi KRIS dan Perubahan Klasifikasi Rumah Sakit

RS bisa memilih layanan unggulan itu bisa beberapa atau semua, dengan tingkatan mulai pratama, madya, hingga paripurna.

TRIBUNNEWS
PENERAPAN KRIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah Sakit (RS) akan menghadapi perubahan regulasi yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemberlakuan KRIS tersebut dimulai pada 1 Juli 2025. 

​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah Sakit (RS) akan menghadapi perubahan regulasi yakni Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemberlakuan KRIS tersebut dimulai pada 1 Juli 2025.

Baca juga: 786 Rumah Sakit Belum Siap, Penerapan KRIS Peserta BPJS Kesehatan Diundur ke Bulan Desember 2025

Salah satu yang akan menerapkan adalah DKI Jakarta. Di Jakarta saat ini ada sekitar 190 RS baik milik pemerintah maupun swasta.

Secara umum, rasio tempat tidur RS telah melampaui ketentuan WHO, dengan rasio 2,6 per 1.000 penduduk, melebihi standar WHO 1 per 1.000 penduduk.

”Selain rasio tempat tidur, seluruh RS harus terus meningkatkan kualitasnya untuk mendukung Jakarta masuk dalam 20 besar kota global,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta drg Ani Ruspitawati, M.M dalam seminar yang digelar Perhimpunan Seluruh Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah DKI Jakarta ke-5 & IRSJAM Expo 2025 di Jakarta, Rabu(25/6/2025).

Ia merinci, 190 RS itu terdiri atas RS vertikal milik Kementerian Kesehatan, RSUD, RS milik BUMN, RS TNI dan POLRI, serta RS swasta. Sedangkan anggota PERSI Wilayah DKI Jakarta mencapai 176 RS.

Dalam kesempatan itu, Ketua PERSI Wilayah DKI Jakarta dr Yanuar Jak, SpOG mengatakan, meski ada tantangan untuk penyesuaian manajemen, SDM, dan infrastruktur ada manfaat yang akan dirasakan RS dan pasien jika ketentuan KRIS tersebut berlaku.

Yanuar menyebutkan, RS akan dimudahkan saat mencari RS sesuai dengan kebutuhan tatalaksana penyakitnya dan tidak harus melalui tahapan-tahapan rujukan seperti saat ini. Sementara untuk RS, bisa fokus dalam menyusun strategi pengembangan layanan unggulan.

Baca juga: Rumah Sakit di Batam Bantah Tolak Pasien BPJS, Bocah 12 Tahun Meninggal Sesak Napas

“Kendala yang harus diatasi adalah persyaratan fasilitas yang tentunya membutuhkan investasi cukup besar,” ujar dr Yanuar.

Untuk itu, kegiatan dengan tema ‘Mewujudkan  Rumah Sakit Berbasis Kompetensi dengan Membangun Pelayanan Prioritas yang Bermutu’ diselenggarakan hingga Kamis, 26 Juni 2025.

Seminar ini merupakan bentuk dukungan untuk menguatkan manajemen RS untuk lebih bersiap.

Ketua Panitia dr. Mulyadi Muchtiar,MARS menyatakan pembahasan pada rangkaian kegiatan ini akan berfokus pada penguatan kompetensi SDM dan tenaga medis serta infrastruktur, termasuk teknologi.

“Kedua faktor itu menjadi salah satu kunci kesiapan rumah sakit menghadapi regulasi RS berbasis kompetensi,” tutur dr Mulyadi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto menjelaskan nantinya akan ada klasifikasi RS berdasarkan 24 kelompok kemampuan layanan.

Baca juga: Menkes Ungkap 305 Rumah Sakit Belum Sesuai Standar KRIS, Padahal Deadline Juni Ini

RS bisa memilih layanan unggulan itu bisa beberapa atau semua, dengan tingkatan mulai pratama, madya, hingga paripurna.

“Saat ini kami sedang melakukan pemetaan dan tentunya ini juga akan berdampak pada sistem tarif BPJS Kesehatan,“ kata Sunarto.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan