BPJS Kesehatan: Tak Ada Kebijakan Pembatasan Rawat Inap 3 Hari di Rumah Sakit
Hal ini disampaikan Dirut BPJS saat merespons banyaknya keluhan netizen di media sosial terkait rawat inap di RS hanya boleh 3 hari.
BPJS Kesehatan: Tak Ada Kebijakan Pembatasan Rawat Inap 3 Hari di Rumah Sakit
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut, tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS.
Hal ini disampaikan dia saat merespons banyaknya keluhan netizen di media sosial terkait rawat inap di RS hanya boleh 3 hari.
"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).
Ia menyebut, BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).
Meski demikian, BPJS dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, di mana RS atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.
"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
| Tidak Operasi Katarak Bisa Percepat Kematian, Begini Penjelasan Dokter |
|
|---|
| Tantangan Utama Pasien Transplantasi Ginjal di Indonesia, Akses, Biaya dan Obat |
|
|---|
| PERSI Umumkan 5 Peringkat RS Ramah Keselamatan Pasien di Seminar Nasional 2025 |
|
|---|
| Empat Rumah Sakit Ini Jadi Pusat Pelatihan Penanganan Kanker Serviks |
|
|---|
| Akademisi Bahas Pentingnya Penguatan Program JKN untuk Masa Depan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.