Senin, 1 September 2025

BPJS Kesehatan: Tak Ada Kebijakan Pembatasan Rawat Inap 3 Hari di Rumah Sakit

Hal ini disampaikan Dirut BPJS saat merespons banyaknya keluhan netizen di media sosial terkait rawat inap di RS hanya boleh 3 hari.

Tribunnews.com/Rina Ayu
TANPA BATASAN RAWAT INAP - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07). Dia menegaskan tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS.   

BPJS Kesehatan: Tak Ada Kebijakan Pembatasan Rawat Inap 3 Hari di Rumah Sakit

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Direktur utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut, tidak ada pembatasan rawat inap di RS bagi peserta BPJS.

Hal ini disampaikan dia saat merespons banyaknya keluhan netizen di media sosial terkait rawat inap di RS hanya boleh 3 hari.

"Kami BPJS Kesehatan tidak ada kebijakan membatasi 3 hari itu, nggak ada itu, tetapi kadang-kadang di medsos masih begitu," ujar dia dalam kegiatan Public Expose: Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07).

Ia menyebut, BPJS bukanlah atasan rumah sakit atau FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama).

Meski demikian, BPJS dengan RS atau FKTP terikat dalam kontrak tertulis, di mana RS atau FKTP harus memberikan layanan yang baik kepada pasien.

"Kontrak itu tertulis harus janji beri layanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan ke Call Center 165 ataupun WA dan lain-lain, banyak komplain, kami bisa putus kontraknya, kami ingatkan dulu lah untuk perbaikan," ujar Ghufron.

BPJS Kesehatan telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan