BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Ada Obat Stamina hingga Pelangsing Berbahan Kimia Berbahaya
BPOM kembali mengungkap 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini didapatkan dari hasil pengawasan intensif selama Agustus 2025.
Baca juga: Kolaborasi Sido Muncul dan Unnes Bahas Pemanfaatan Obat Herbal untuk Indonesia Sehat
Dari total produk yang ditemukan, sebanyak 12 produk teridentifikasi melalui pengawasan offline, sedangkan 7 lainnya berasal dari pemantauan di platform online.
Produk tersebut mencantumkan nomor izin edar fiktif dan tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan sebagian besar produk ilegal tersebut adalah OBA dengan klaim meningkatkan stamina pria.
Faktanya, produk itu justru mengandung sildenafil yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dokter.
Baca juga: Daftar 9 Obat Herbal Ilegal yang Ditemukan BPOM, Ini Bahayanya
Ada juga temuan OBA mengandung parasetamol untuk pegal linu serta produk pelangsing dengan kandungan sibutramin.
“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar pada website resmi, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, penggunaan sildenafil secara sembarangan bisa menimbulkan gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, bahkan risiko kematian.
BPOM mengecam praktik produsen nakal yang menambahkan zat berbahaya demi keuntungan semata.
“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” tegas Kepala BPOM.
Daftar 19 Produk Herbal/OBA Ilegal yang Ditarik BPOM
1. Dewa Ranjang Black – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
2. Brantas – Mengandung BKO deksametason, natrium diklofenak, dan parasetamol, produk ilegal.
3. Madu Tahan Lama – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
4. Urat Kuda Ginseng & Sanrego – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
5. Jamu Kuat & Tahan Lama Kupu-Kupu Malam – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
6. Klebun – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
7. Xian Ling – Mengandung BKO deksametason, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
8. Jempol Kecetit – Mengandung BKO parasetamol, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
9. Brastomolo Kecetit – Mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal.
10. Kapsul Herbal Sari Buah Tin – Mengandung BKO betametason, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
11. Kopi Macho – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
12. Kopi Jantan Gali-Gali – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
13. Kopi Arjuna – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal.
14. Kopi Stamina Dewa Jantan – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
15. MAXMAN Capsules – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
16. Urat Kuda – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
17. New BENPASTI – Mengandung BKO sildenafil sitrat, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
18. Madu Ginseng Siberia – Mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil, produk ilegal, nomor izin edar fiktif.
19. Slim Fast Super Strong – Mengandung BKO sibutramin, produk ilegal.
Lebih lanjut, atas temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan.
Selain itu, dilakukan juga pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal di platform online.
BPOM memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sanksinya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” pungkas Taruna Ikrar.
Masyarakat diimbau lebih cermat saat membeli produk herbal, khususnya di platform daring.
BPOM meminta konsumen selalu mengecek nomor izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.