Jumat, 8 Agustus 2025

Banyak Kosmetik Bermasalah di Pasaran BPOM Ingatkan Masyarakat Soal 'CekKLIK'

Masyarakat juga diimbau agar lebih cermat saat memilih dan membeli kosmetik.  BPOM mengajak konsumen untuk selalu menerapkan prinsip CekKLIK agar aman

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: willy Widianto
Tribunnews.com/Rna Ayu Panca Rini
KEPALA BPOM RI - BPOM meminta masyarakat teliti dalam mencari informasi terkait produk kosmetik yang beredar di masyarakat. Hal ini menyusul beredarnya informasi yang tidak akurat di media sosial mengenai pabrik kosmetik tertentu yang telah memperoleh izin edar resmi dari BPOM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar 21 produk kosmetik karena terbukti memiliki komposisi bahan yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar saat pengajuan notifikasi. Temuan ini berasal dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sejumlah sarana produksi kosmetik di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Prop 65? Simak Arti Sebenarnya Label Berbahaya pada Kemasan Produk Indonesia di AS

Dalam proses itu, diketahui bahwa sejumlah produk yang beredar mengandung bahan yang berbeda dengan yang tercantum dalam notifikasi maupun label kemasan.

“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelas Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada siaran pers, Kamis (7/8/2025).

Berikut daftar 21 produk kosmetik yang dicabut nomor izin edarnya oleh BPOM:

1. AAC Face Tonic AHA - NA18231201265
2. AAC Day Cream with Brightener - NA18210104294
3. AAC S B Oily - NA18241700403
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series - NA18210101701
5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin - NA18241202620
6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum - NA18231903121
7. DR. LANE Soft Peeling - NA18230200734
8. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01 - NA18231300458
9. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette - NA18210602389
10. GEN3 Vit C Brightening Serum - NA18221901493
11. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia - NA18241302114
12. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray - NA18220900041
13. MECO CLEANSING MILK CITRUS - NA18201200336
14. MECO CLEANSING MILK ROSE - NA18201200341
15. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER - NA18201200340
16. MECO Beauty Lotion - NA18150100022
17. MECO LIGHTENING CREAM - NA18190125104
18. MECO PEARL CREAM - NA18190125103
19. MECO FACE TONER CITRUS - NA18201200337
20. MECO FACE TONER ROSE - NA18201200339
21. MECO FACE TONER CUCUMBER - NA18201200338

BPOM menemukan adanya perbedaan bahan aktif, kadar bahan, atau keduanya pada sejumlah produk kosmetik tersebut. Pelanggaran ini terutama banyak ditemukan pada produk yang diproduksi melalui skema kontrak produksi.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan risiko kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan tertentu yang tidak disebutkan dalam label. Selain itu, produk juga menjadi tidak relevan dengan klaim manfaat yang tertera, sehingga dapat menyesatkan konsumen.

Kepala BPOM menekankan bahwa peredaran kosmetik dengan data berbeda dari notifikasi resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar terhadap 21 produk tersebut.

Baca juga: Kosmetik dan Suplemen Kesehatan Ilegal Banjiri RI, Kemendag Amankan Rp26,4 Miliar Produk Impor

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan seluruh produk dari pasaran. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Taruna Ikrar.

Ia juga mengimbau para pemilik notifikasi untuk bertanggung jawab memantau proses produksi secara ketat agar komposisi produk sesuai dengan data notifikasi.  

“Kepada Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau agar lebih cermat saat memilih dan membeli kosmetik.  BPOM mengajak konsumen untuk selalu menerapkan prinsip CekKLIK: Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 34 Kosmetik dengan Kandungan Merkuri, Kebanyakan Impor

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca label dengan cermat, dan pastikan kosmetik memiliki izin edar dari BPOM serta belum kedaluwarsa. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor ke HALOBPOM 1500533 atau ke Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan