Minggu, 10 Mei 2026

Dokter Piprim Basarah Vs Menkes

Diberhentikan dari PNS, Dokter Piprim Ungkap Respons Keluarga: Rezeki Bukan dari Menkes

Tak hanya istri, anak-anaknya pun memberikan dukungan dengan menyemangati sang ayah untuk teguh berada di jalan yang diyakini benar.

Tayang:
Editor: Erik S

Diberhentikan dari PNS, Dokter Piprim Ungkap Respons Keluarga: Rezeki Itu Dari Allah Bukan dari Menkes

Ringkasan Berita:
  • Dokter Piprim Basarah Yanuarso mengaku tetap mendapat dukungan penuh dari istri dan anak-anaknya setelah diberhentikan sebagai PNS Kementerian Kesehatan
  • Piprim dinilai melanggar disiplin karena tidak masuk kerja 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati. 
  • Kemenkes menyebut pemberhentian itu sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 meski Piprim tengah menggugat mutasi ke PTUN.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan respons keluarga usai diberhentikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan karena dianggap melanggar aturan kepegawaian terkait absensi.

Ia mengatakan, meski kondisi ini tidak mudah dilaluinya, keluarga terutama sang istri tetap memberikan dukungan.

“Alhamdulillah, istri saya itu mendukung. ‘Mas, sebetulnya integritas itu sangat penting. Kejujuran, ketaatan kepada prinsip-prinsip kebenaran itu sangat penting. Ya sudah tidak apa-apa’,” kata dosen FKUI saat berbincang dengan Tribun Network di kantor IDAI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Ketua IDAI ini menceritakan, momen saat dirinya memberitahu pemberhentian tersebut kepada istri.

Saat itu, tidak ada kesedihan atau kekecewaan yang ditampilkan istrinya.

DOKTER PIPRIM - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim saat ditemui di Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022). Dokter spesialis jantung anak itu kini tidak diperbolehkan menangani pasien anak pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
DOKTER PIPRIM - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim saat ditemui di Hotel Shangri-La, Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2022). Dokter spesialis jantung anak itu kini tidak diperbolehkan menangani pasien anak pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. (Kolase foto KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)/Tribunnews.com/ Fersianus Waku)

Sang istri malah memberikan semangat dan pesan menyentuh.

“Saya berbicara kepada istri, saya dipecat. Tidak apa-apa, rezeki itu dari Allah. Luar biasa. Rezeki itu dari Allah bukan dari Menkes itu,” ungkap dia menirukan ungkapan istrinya.

Tak hanya istri, anak-anaknya pun memberikan dukungan dengan menyemangati sang ayah untuk teguh berada di jalan yang diyakini benar.

“Keluarga juga sangat mendukung saya. Dan anak-anak juga Alhamdulillah mendukung. Mereka memberi semangat. Ayo terus Bi, selama di jalan yang benar terus katanya terus saja,” ungkap dokter anak senior ini.

Kementerian Kesehatan melalui Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa dr Piprim diberhentikan sebagai PNS karena tidak masuk kerja selama 28 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Menurut Wahyu, dokter Piprim melanggar aturan disiplin PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Baca juga: Dokter Piprim: Absen 28 Hari Bukan Karena Malas, Tapi Deadlock Terkait Mutasi

Merunut kronologi, dr Piprim disebut tidak masuk kerja di RSUP Fatmawati sejak April 2025. Pihak rumah sakit telah dua kali melayangkan surat panggilan pada Agustus dan September 2025, namun tidak dihadiri. Ia juga sempat diberi teguran tertulis pada 15 September 2025.

Karena tetap tidak masuk kerja, dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dalam berita acara pemeriksaan pada 8 Oktober 2025, dr Piprim disebut sudah memahami konsekuensi dari tindakannya, termasuk kemungkinan diberhentikan.

Kemenkes menegaskan, meski dr Piprim sedang menggugat keputusan mutasi ke PTUN, ia tetap wajib menjalankan surat keputusan mutasi tersebut sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved