Menkes Soal Label Nutri Level: Espreso dan Americano Harus Jadi Tren karena Lebih Sehat
Kewajiban pencantuman label Nutri Level ini akan mulai diberlakukan dua tahun usai pemerintah tetapkan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak.
"Jadi masyarakat diharapkan bisa melihat, mereka kalau mau membeli minuman, makanan yang sehat," tutur dia.
Budi menjelaskan, pencantuman label ini berlaku untuk pelaku usaha yang memproduksi atau menjual minuman siap saji yang dimulai dari pelaku usaha skala besar.
Dimana Label Nutri-Level Dicantumkan?
Masih dalam KMK yang sama, label Nutri-Level harus dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti: daftar menu, kemasan produk, brosur dan selebaran, panduk, aplikasi pemesanan online dan media informasi lainnya.
Penetapan Nutri-Level dilakukan berdasarkan, kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), hasil uji laboratorium (pemerintah atau laboratorium terakreditasi) maupun pernyataan mandiri dari pelaku usaha.
Label yang ditampilkan harus menonjolkan kandungan GGL yang paling tinggi dalam produk tersebut.
Baca juga: Kebijakan Nutri-Level Disetujui BPOM, Produk Pangan Akan Dipasangi Tanda Ini
Beberapa ketentuan teknis antara lain:
1. Huruf (A–D) harus ditulis jelas dan mudah dibaca;
2.Tidak boleh menutupi informasi penting atau merek dagang;
3. Harus disertai informasi persentase kandungan GGL tertinggi;
4. Ditampilkan secara mencolok pada produk atau media promosi;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menkes-Nutri-Level.jpg)