Rabu, 22 April 2026

Menkes Soal Label Nutri Level: Espreso dan Americano Harus Jadi Tren karena Lebih Sehat

Kewajiban pencantuman label Nutri Level ini akan mulai diberlakukan dua tahun usai pemerintah tetapkan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak.

Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
LABEL NUTRI LEVEL - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) menyebut, kopi, minuman manis siap saji juga dilengkapi dengan label gizi Nutri-Level. Hal ini disampaikan Menkes saat peluncuran pencantuman label gizi di kantor Ditjen SDM Kemenkes, Kebayoran, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026) 

"Jadi masyarakat diharapkan bisa melihat, mereka kalau mau membeli minuman, makanan yang sehat," tutur dia.

Budi menjelaskan, pencantuman label ini berlaku untuk pelaku usaha yang memproduksi atau menjual minuman siap saji yang dimulai dari pelaku usaha skala besar.

Dimana Label Nutri-Level Dicantumkan?

Masih dalam KMK yang sama, label Nutri-Level harus dicantumkan pada berbagai media informasi, seperti: daftar menu, kemasan produk, brosur dan selebaran, panduk, aplikasi pemesanan online dan media informasi lainnya.

Penetapan Nutri-Level dilakukan berdasarkan, kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), hasil uji laboratorium (pemerintah atau laboratorium terakreditasi) maupun pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Label yang ditampilkan harus menonjolkan kandungan GGL yang paling tinggi dalam produk tersebut.

Baca juga: Kebijakan Nutri-Level Disetujui BPOM, Produk Pangan Akan Dipasangi Tanda Ini

Beberapa ketentuan teknis antara lain:
1. Huruf (A–D) harus ditulis jelas dan mudah dibaca;

2.Tidak boleh menutupi informasi penting atau merek dagang;

3. Harus disertai informasi persentase kandungan GGL tertinggi;

4. Ditampilkan secara mencolok pada produk atau media promosi;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved