Rabu, 3 Juni 2026

Starbucks Hingga Mixue Jadi Sasaran Awal Penerapan Label Nutri Level, Ini Kata Kemenkes RI

Sebelum aturan nutri level diluncurkan pemerintah sudah jalin koordinasi dengan asosiasi seperti Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI).

Tayang:
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
SOSIALISASI NUTRI LEVEL - Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyasar minuman siap saji dalam tahap awal penerapan nutri-level. Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan untuk membantu masyarakat memilih produk makanan atau minuman yang lebih sehat yang merujuk pada kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah merek populer seperti Fore Coffee, Kopi Kenangan, hingga Mixue menjadi target sosialisasi utama untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
  • Adapun industri yang menjadi target sosialisasi tahap awal ini adalah Starbucks, Kopi Kenangan, Fore Coffee, Chatime, Teazzi hingga Mixue.
  • Sebelum aturan nutri-level ini diluncurkan, pemerintah sudah menjalin koordinasi dengan asosiasi seperti Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyasar minuman siap saji dalam tahap awal penerapan nutri-level. Nutri-Level  adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan untuk membantu masyarakat memilih produk makanan atau minuman  yang lebih sehat yang merujuk pada kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Baca juga: BPJS Kesehatan Dukung Aturan Nutri-Level: Pencegahan Lebih Baik Daripada Pengobatan

Sejumlah merek populer seperti Fore Coffee, Kopi Kenangan, hingga Mixue menjadi target sosialisasi utama untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

“Kami utamakan minuman pangan siap saji. Tapi ini masih belum kewajiban sifatnya masih edukasi,” kata Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

Pihaknya beralasan, pada industri besar jangkauan konsumen menjadi lebih luas sehingga bisa berdampak lebih besar terhadap perubahan perilaku.

Adapun industri yang menjadi target sosialisasi tahap awal ini adalah Starbucks, Kopi Kenangan, Fore Coffee, Chatime, Teazzi hingga Mixue.

Nadia mengatakan, sebelum aturan nutri-level ini diluncurkan, pemerintah sudah menjalin koordinasi dengan asosiasi seperti Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM). Industri belum diwajibkan langsung menerapkan nutri-level ini.

Baca juga: BPOM Siapkan Insentif bagi Industri yang Terapkan Nutri Level

Kemenkes memberikan waktu sampai 2 tahun untuk melakukan uji laboratorium, menyesuaikan label produk hingga menyiapkan sistem pencetakan dan informasi label gizi.

“Kami mulai dengan edukasi masyarakat. Belajar membaca label. Ini gampang, kalau ada warna merah berarti tidak sehat, hijau bisa jadi pilihan. Semuanya membutuhkan waktu, industri dan masyarakat di periode ini masih sama-sama belajar,” ujar Nadia.

Pencantuman nutri-level ini didasari pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Aturan Nutri-Level ini memang belum menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak dan restaurant kecil atau sederhana.

Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:

  1. Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua.
  2. Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
  3. Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
  4. . Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved