Bahaya Kabut Abu-abu Setiap Hari Dihirup Warga Jabodetabek
Polusi udara kerap dirasakan masyarakat Jabodetabek sehari-hari, namun banyak masyarakat tidak sadar bahwa kabut tipis yang terlihat biasa itu bahaya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
- Polusi udara bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, tetapi sudah menjadi ancaman kesehatan serius bagi seluruh kelompok usia.
- Banyak masyarakat tidak sadar bahwa kabut tipis yang terlihat biasa di langit perkotaan sebenarnya merupakan tanda kualitas udara buruk yang terus dihirup setiap hari.
- Polusi udara ini kerap dirasakan masyarakat Jabodetabek sehari-hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengingatkan polusi udara bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, tetapi sudah menjadi ancaman kesehatan serius bagi seluruh kelompok usia.
Dalam pemaparannya, Dante menggambarkan polusi udara lewat fenomena yang akrab dirasakan masyarakat Jabodetabek sehari-hari.
Baca juga: Polusi Udara dan Kasus Influenza Naik Warga Jakarta Masih Rajin Pakai Masker
“Pernah tidak, ketika malam hujan deras lalu keesokan paginya cerah dan tidak ada awan, kita bisa melihat Gunung Salak dan Gunung Gede dengan jelas? Tapi di hari-hari biasa gunung itu tidak terlihat karena tertutup kabut abu-abu. Kabut itulah polusi udara yang ada di sekitar kita setiap hari,” ujar Dante dilansir dari website resmi Kementerian Kesehatan, Senin (19/5/2026).
Menurutnya, banyak masyarakat tidak sadar bahwa kabut tipis yang terlihat biasa di langit perkotaan sebenarnya merupakan tanda kualitas udara buruk yang terus dihirup setiap hari.
Anak-anak hingga Lansia Sama-sama Rentan
Dante menegaskan dampak polusi udara tidak hanya dirasakan satu kelompok tertentu, tetapi menyerang semua usia dengan risiko berbeda-beda.
Mengacu pada data Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, sebanyak 9 dari 10 orang di dunia hidup di wilayah dengan udara tercemar.
“Anak-anak berisiko terkena pneumonia hingga gangguan tumbuh kembang. Lansia menghadapi risiko penurunan fungsi organ. Pasien penyakit kronis rentan mengalami perburukan dan komplikasi. Dan para pekerja di luar ruangan terancam penyakit paru obstruktif kronis atau PPOK,” jelasnya.
Ia mengatakan ancaman terbesar polusi udara justru sering tidak disadari karena dampaknya muncul perlahan dan menumpuk dalam jangka panjang.
Kemenkes Soroti Belum Ada Sistem Data Terpadu
Karena itu, Kementerian Kesehatan kini mendorong penguatan sistem peringatan dini polusi udara berbasis data terpadu agar masyarakat bisa lebih cepat mengetahui risiko kesehatan di sekitarnya.
Menurut Dante, saat ini tantangan terbesar adalah belum adanya sistem data yang mampu menghubungkan kualitas udara dengan dampak kesehatan secara langsung.
“Celah inilah yang menjadi peluang kita untuk sama-sama memperkuat sistem peringatan dini melalui integrasi data yang kuat,” katanya.
Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap masyarakat bisa mendapatkan peringatan lebih cepat ketika kualitas udara memburuk, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis.
Sistem Peringatan Dini Dinilai Bisa Selamatkan Kelompok Rentan
Dante menambahkan penguatan sistem peringatan dini juga penting untuk mendukung transformasi kesehatan nasional yang lebih preventif.
“Melalui sistem peringatan dini yang baik, kita dapat merespons risiko polusi udara lebih cepat dan tepat serta melindungi kelompok rentan,” tuturnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Indri Hapsari Susilowati mengatakan persoalan kesehatan masyarakat kini tidak bisa dipisahkan dari kondisi lingkungan dan perubahan ekosistem.
Karena itu, seminar ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat kebijakan dan aksi nyata pengendalian polusi udara di Indonesia.
“Semoga acara ini bisa berjalan lancar, memberikan manfaat, dan menjadi ruang untuk mencari ilmu bersama,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemandangan-gedung-bertingkat-di-Jakarta-diselimuti-asap-polusi-udara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.