Kemnaker – BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Kepatuhan
Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Editor:
Content Writer
“Dari aspek Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kami menilai sinergi antar lembaga ini akan sangat membantu dalam mewujudkan universal coverage bagi seluruh pekerja di Indonesia”, jelas Ilyas.
“Harapan kami, sinergi antar lembaga akan mampu mendorong pekerja ataupun pemberi kerja untuk segera mendaftar menjadi peserta, dengan cara-cara persuasif dan edukatif, serta law enforcement”, ujar Ilyas.
Ilyas mengatakan dari sektor formal, jumlah yang ikut kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 488 ribu perusahaan (berbadan hukum resmi). Namun pihaknya menargetkan perusahaan-perusahaan mikro yang jumlah pelaku usahanya sangat banyak, tapi jumlah tenaga kerjanya sedikit untuk mengikuti kepesertaan.
“Kita mengutamakan sosialisasi edukasi bagaimana manfaat program BPJS sehingga perusahaan dan pekerja ikut dengan kesadaran karena manfaatnya besar, “ katanya.(*)