Selasa, 2 September 2025

Perpanjangan Izin FPI

Bantah Isu Pemerintah Takut dengan FPI, Ketua DPR Puan Maharani: Pelarangan Ada Aturannya

Ketua DPR mengatakan ada mekanisme yang ditempuh FPI untuk memperpanjang izinnya. Pemerintah juga melarang FPI ada atuarannya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
ISTIMEWA
Ketua DPR Puan Maharani 

BACA JUGA : FPI Tulis Surat Setia pada Pancasila dan NKRI, Menag: Saya yang Mendorong FPI Diberikan Izin Lagi

Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.

Tapi Menteri Agama ini akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.

"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui usai acara Forkompimda di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) bergantung pada keputusan tim.

Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

BACA JUGA : Tanpa Surat Keterangan Terdaftar, FPI Akui Tak Dapat Bantuan Dana Pemerintah

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.

Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Mendagri Tito Karnavian di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.

BACA JUGA : Pro Kontra Kegiatan Reuni 212, Kapolda Metro Jaya : Ini Kegiatan yang Tidak Memprovokasi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan