Senin, 8 September 2025

Mahfud MD Dukung Mentan Amran Berantas Mafia Pangan

Mahfud MD memuji ketegasan Mentan Amran dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Ia mendukung penuh upaya Mentan Amran untuk memberantas korupsi da

Editor: Content Writer
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
BERANTAS MAFIA PANGAN - Mahfud MD memuji ketegasan Mentan Amran dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Ia mendukung penuh upaya Mentan Amran untuk memberantas korupsi dan menindak penyelewengan yang merugikan negara. Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara, Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD), kembali disorot di tengah langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membongkar praktik mafia pangan.

Mahfud MD memuji ketegasan Mentan Amran dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Ia mendukung penuh upaya Mentan Amran untuk memberantas korupsi dan menindak penyelewengan yang merugikan negara.

Lewat akun X nya @mohmahfudmd, Mahfud mengunggah cuplikan video wawancara Amran yang memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. “Bagus. Harus begitu, Pak Menteri. Di institusi pemerintah harus tegas, tidak boleh ada paranoid solidarity (solidaritas kalap),” ungkap Mahfud MD dalam cuitannya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan tentang paranoid solidarity yang harus disingkirkan. Solidaritas kalap adalah sikap selalu ingin melindungi teman sejawat agar institusi tak tercemar sehingga banyak kasus ditutup-tutupi.

Baca juga: Kementan Upayakan Peningkatan Ekspor Produk Pertanian, Langkah Nyatanya Lewat Cara Ini

Ia menambahkan dukungan penuh terhadap Mentan Amran untuk tidak menoleransi pelanggaran dari pihak-pihak yang ingin merugikan negara. “Lanjutkan, Pak Mentan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mentan Amran merupakan sosok yang dikenal tegas dan berani menindak oknum meskipun harus menghadapi risiko besar. Terbaru, Mentan Amran melaporkan seorang pengamat pertanian yang terlibat dalam proyek fiktif yang merugikan negara senilai Rp5 miliar.

”Kami sudah lakukan investigasi dan penegak hukum telah menyimpulkan adanya kerugian negara. Proses hukum akan saya percepat karena banyak melobi kepada saya untuk dimaafkan, saya tolak dan siap menghadapi risiko demi rakyat,” tegas Mentan Amran saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (17/4/2025) lalu.

Mentan Amran menyebutkan bahwa pengamat yang merupakan guru besar perguruan tinggi ternama tersebut hanya bersuara lantang ketika Mentan Amran menjabat. Namun, saat posisi Mentan dijabat oleh tokoh lain (2019–2023), suaranya nyaris tak terdengar. Kritik keras baru kembali mencuat pada akhir 2023, tepat setelah Presiden kembali melantik Amran sebagai Menteri Pertanian.

Mentan Amran juga menyoroti bahwa sebagian besar kritik dari pengamat tersebut hanya didasarkan pada asumsi tanpa dukungan data yang valid. Kritik-kritik itu mencakup program cetak sawah, food estate, kebijakan wajib tanam bawang putih 5 persen bagi importir, hingga program pompanisasi.

Selain itu, selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan) di periode sebelumnya (2014-2019), Mentan Amran juga berhasil mengungkap 784 kasus mafia pangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. Dari jumlah tersebut, 411 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pupuk, hortikultura, ternak, hingga beras.

Mentan Amran juga dikenal tegas di lingkup internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 1.500 pegawai telah dikenai demosi dan mutasi karena pelanggaran kedisiplinan dan integritas.

Hingga kini, Kementerian Pertanian di bawah komando Mentan Amran terus bersinergi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus seperti pupuk palsu, manipulasi MinyaKita, serta dugaan korupsi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberi ruang bagi para pelanggar hukum di sektor pertanian.

Baca juga: Kementan Gandeng TNI Pastikan Harga Gabah Petani Minilai Rp6.500 per Kg

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan