Rabu, 8 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Mahfud MD Respons Pernyataan Saiful Mujani soal 'Jatuhkan Prabowo': Tak Ada Unsur Makar Sama Sekali

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Pendiri SMRC Saiful Mujani soal 'jatuhkan Prabowo' bukan termasuk dalam tindakan makar.

Ringkasan Berita:
  • Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Pendiri SMRC Saiful Mujani soal 'jatuhkan Prabowo' bukan termasuk dalam tindakan makar.
  • Mahfud menegaskan sesuatu bisa disebut makar apabila sudah ada tindakan yang diambil, jika sekedar bicara maka belum masuk kategori makar.
  • Namun berbeda jika seseorang yang berbicara soal menggulingkan pemerintah, ditambah lagi dengan menggerakkan orang lain untuk mewujudkannya, maka ini bisa disebut makar karena ada tindakan yang diambil. 

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi pernyataan Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani yang tengah viral di media sosial karena pernyataannya soal 'jatuhkan Prabowo.'

Pernyataan Saiful Mujani itu diungkapkan saat menghadiri forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa, (31/3/2026).

Kala itu Saiful Mujani menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto sulit untuk dinasehati. Sehingga jalan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah dengan menjatuhkan Prabowo.

“Hanya itu. Kalau menasehati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih,” kata Saiful.

Mahfud Nilai Pernyataan Saiful Mujani Bukan Makar

Mahfud menilai pernyataan Saiful Mujani bukan termasuk makar.

Mahfud kemudian menjelaskan soal istilah makar dalam aturan undang-undang. Yakni yang tercantum pada pasal 104-125 KUHP lama tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

Lalu ada juga pasal 193 dalam UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah.

"Yang menarik itu pidatonya Saiful Mujani. Yang dia mengatakan bahwa Pak Prabowo ini sudah enggak bisa lagi diberi saran dan apa, diturunkan melalui impeachment (pemakzulan) dan sebagainya gitu. Oleh sebab itu kita harus bekerja mencari cara lain di luar prosedur formal. itu untuk menjatuhkan Prabowo kan gitu kan. Lalu ini yang menimbulkan reaksi. Ada yang bilang ini makar. Ada yang yang bilang lah itu ya biasa-biasa aja bukan makar gitu. Tapi mari kita objektif saja."

"Istilah makar itu dulu ada di di dalam KUHP yang lama itu kan peninggalan kolonial ya. Pasal 104 sampai 125 itu bicara tentang perlawanan terhadap pemerintah dan keamanan negara. Sekarang masih banyak diatur gitu, tapi sudah lebih demokratis. Misalnya istilah makar itu sebenarnya diatur di dalam satu pasal saja, pasal 193 dua ayat. Yang pertama itu yang dimaksud makar itu makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Jadi bermaksud menggulingkan."

"Yang kedua itu diancam 12 tahun kalau Anda melakukan gerakan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah di luar Undang-Undang Dasar gitu. Itu makar namanya gitu. Pemimpin atau pengatur gerakan makar itu diancam pidana 15 tahun. Yang tadi 12 tahun," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (7/4/2026).

Mahfud juga menegaskan bahwa sesuatu bisa disebut makar apabila sudah ada tindakan yang diambil, jika sekedar bicara maka belum masuk kategori makar.

Baca juga: Klarifikasi Saiful Mujani soal Pernyataan Jatuhkan Prabowo, Klaim Bukan Makar: Itu Sikap Politik

Namun berbeda jika seseorang yang berbicara soal menggulingkan pemerintah, ditambah lagi dengan menggerakkan orang lain untuk mewujudkannya, maka ini bisa disebut makar karena ada tindakan yang diambil. 

"Tapi apa yang dimaksud menggulingkan pemerintah?  Yang dimaksud menggulingkan pemerintah sehingga disebut makar itu adalah sebuah langkah yang meniadakan atau mengubah susunan pemerintah. Nah, orang berpidato itu kapan meniadakan dan kapan langkah-langkahnya, apa yang diubah."

"Bicara kalau menggerakkan (ada tindakan), bisa (termasuk makar). (Kalau) cuma menyatakan itu diturunkan saja Pak Prabowo, itu di luar impeachment (pemakzulan)," jelas Mahfud.

Baca juga: Qodari Tanggapi Ucapan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo, Singgung Dampak Ketidakpastian Politik

Minta Prabowo Terima Sebagai Kritikan  

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved