Kamis, 4 September 2025

Waspada Link Palsu BSU! Cek Informasi di Situs Resmi Kemnaker ini!

Kemnaker ingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu terkait BSU 2025. Bantuan resmi hanya diumumkan di bsu.kemnaker.go.id dan

Editor: Content Writer
Dok. Kemnaker
WASPADA TAUTAN PALSU - Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. Kemnaker ingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan palsu terkait BSU 2025. Bantuan resmi hanya diumumkan di bsu.kemnaker.go.id dan disalurkan tanpa potongan melalui bank Himbara atau Kantor Pos. 

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Dugaan penipuan melalui tautan mencurigakan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ terdeteksi beredar dan berpotensi membahayakan keamanan data pribadi.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa informasi resmi terkait program BSU hanya tersedia di laman resmi Kemnaker, yaitu https://bsu.kemnaker.go.id.

“Selain dari situs resmi tersebut, berarti itu tautan palsu atau penipuan. Jangan klik atau isi data apapun,” ujar Sunardi di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Arti Notifikasi BSU 2025, Rekening Bermasalah Tetap Bisa Cair

Menurut Sunardi, tautan palsu tersebut dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab dengan tujuan mengelabui masyarakat dan mencuri data pribadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana, dan korban diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Jangan berikan data pribadi ke situs tidak resmi. Jika terlanjur, segera lapor aparat penegak hukum,” tegasnya.
 
Sunardi menambahkan bahwa BSU tahun ini kembali disalurkan untuk membantu pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), dan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, dana akan disalurkan lewat Kantor Pos.

Sunardi menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sebelum pencairan dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada potongan sepeser pun dalam pencairan bantuan.

“Tidak ada biaya administrasi atau potongan. Semua proses gratis dan harus melalui jalur resmi,” katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan