Sabtu, 30 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Jelang Sidang Pleidoi Noel Ebenezer, Kuasa Hukum Isyaratkan Kejutan

Sidang pleidoi Noel Ebenezer segera digelar, kuasa hukum isyaratkan kejutan, jaksa KPK tuntut 5 tahun penjara dan uang pengganti

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
JELANG SIDANG PLEIDOI - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Kuasa hukum menyebut akan ada kejutan dalam pembelaan, sementara jaksa KPK telah menuntut lima tahun penjara serta uang pengganti miliaran rupiah. 

Ringkasan Berita:
  • Noel Ebenezer dijadwalkan jalani sidang pleidoi kasus dugaan K3 di Tipikor Jakarta
  • Kuasa hukum menyebut pembelaan pribadi akan disampaikan dengan sinyal kejutan tertentu
  • Jaksa KPK sebelumnya menuntut lima tahun penjara serta uang pengganti miliaran rupiah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (25/5/2026).

Sidang perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jakarta Pusat tersebut akan memasuki agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda tersebut merupakan tahapan akhir pembelaan sebelum majelis hakim melanjutkan proses menuju putusan.

 
Kuasa Hukum: Ada Hal Tak Terduga

Kuasa hukum Noel Ebenezer, Aziz Yanuar, menyampaikan bahwa kliennya akan membacakan pembelaan secara pribadi di persidangan.

Ia juga mengisyaratkan adanya hal yang tidak biasa dalam agenda tersebut.

“Ada kejutan besok,” ujar Aziz kepada Tribunnews.

Selain itu, ia menambahkan Noel akan memaparkan sejumlah hal terkait aktivitas dan kinerjanya selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

“Ada juga (kinerja-kinerja Noel Ebenezer selama menjadi Wamenaker),” katanya.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Kode 1 SGD213 Ribu, KPK Siapkan Strategi

 
Telah Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Noel Ebenezer dengan pidana penjara 5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3.

Jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.

Dalam perhitungan jaksa, setelah pengembalian sebagian dana sekitar Rp3 miliar, masih terdapat kewajiban uang pengganti Rp1,43 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi berdasarkan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 
Dugaan Skema Sertifikasi K3

Perkara ini berawal dari dugaan praktik pemerasan dalam sistem sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Biaya resmi yang seharusnya sekitar Rp275 ribu diduga naik hingga Rp6 juta, disertai ancaman dipersulit bagi peserta yang tidak membayar.

Dalam dakwaan, Noel Ebenezer disebut menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Sebut Semua Tuduhan Jaksa Dipaksakan

 
Menuju Tahap Krusial

Sidang pledoi menjadi fase penting sebelum majelis hakim memasuki tahap pembacaan putusan.

Di ruang Tipikor Jakarta Pusat, sorotan kini tertuju pada isi pembelaan Noel serta sinyal “kejutan” dari pihak kuasa hukum yang berpotensi mewarnai dinamika persidangan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved