Kemnaker Tingkatkan Sistem Maganghub, Perpanjang Waktu Pendaftaran hingga 15 Oktober
Kemnaker perbaiki sistem Maganghub agar lebih mudah diakses dan memperpanjang pendaftaran peserta hingga 15 Oktober 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan peningkatan sistem Maganghub untuk lebih memudahkan layanan pendaftaran program pemagangan supaya lebih optimal dan mudah diakses oleh masyarakat.
Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya jumlah pengguna yang menyebabkan perlunya penyesuaian sistem untuk peningkatan layanan.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan layanan yang dialami pengguna pada sistem Maganghub,” Kamis (9/10/2025).
“Saat ini Kemnaker terus berupaya melakukan peningkatan sistem agar masyarakat lebih mudah mengakses sistem Maganghub. Kita pastikan bahwa hari ini sudah bisa diakses dan dapat digunakan kembali, dan sesuai arahan Prof Men Yassierli, serta diberikan tambahan waktu pendaftaran,” jelasnya.
Di tempat terpisah Kepala Barenbang, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pendaftaran perusahaan diperpanjang hingga 14 Oktober, pendaftaran calon peserta program pemagangan diperpanjang hingga 15 Oktober 2025, seleksi dan pengumuman 16 hingga 18 Oktober. Adapun pelaksanaan program dijadwalkan mulai pada 20 Oktober 2025.
"Kami berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh generasi muda untuk meningkatkan kompetensi dan memperoleh pengalaman kerja yang berharga," ungkap Anwar.
Baca juga: Belum Lulus di PDDikti dan Tak Bisa Ikut Magang? Kemnaker: Masih Ada Tahap Selanjutnya
Fasilitas yang Diterima jika Lolos Magang Nasional 2025, Tak Hanya Uang Saku |
![]() |
---|
Komisi IX DPR - Kemnaker RI Rapat Tertutup, Bahas Anggaran hingga Program Magang Pemerintah |
![]() |
---|
Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Perusahaan Magang hingga 10 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Syarat Magang Kemnaker 2025, Segera Daftar di Laman Maganghub.kemnaker.go.id |
![]() |
---|
Kemnaker Imbau Perusahaan Rekrut Lulusan Program Magang Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.