Jumat, 24 April 2026

Eddy Soeparno Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Segera Dibahas Tahun 2026

Eddy Soeparno mendorong pembentukan UU Pengelolaan Perubahan Iklim, polusi udara yang meningkat juga menempatkan Jakarta

Editor: Content Writer
dok. MPR RI
ADAPTASI KRISIS IKLIM - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendorong pembentukan UU Pengelolaan Perubahan Iklim guna menekan emisi karbon dan memperkuat mitigasi serta adaptasi krisis iklim. 

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menegaskan pembentukan Undang-Undang (UU) Pengelolaan Perubahan Iklim sudah mendesak di tengah dampak krisis iklim yang kian nyata.

Hal tersebut disampaikan Eddy saat memberikan pidato kunci dalam Sarasehan RUU Perubahan Iklim yang digelar Research Center for Climate Change Universitas Indonesia di Depok, Kamis (27/2/2026).

Menurutnya, penggunaan bahan bakar fosil selama lebih dari 200 tahun telah memicu pemanasan global yang berdampak pada peningkatan suhu ekstrem di sejumlah wilayah Indonesia. Ia mencontohkan suhu udara yang tercatat mencapai 38 derajat Celsius di NTT, 36 derajat di Semarang, serta 34,5 derajat di Tangerang Selatan.

Selain itu, polusi udara yang meningkat juga menempatkan Jakarta sebagai salah satu kota dengan Indeks Kualitas Udara terburuk.

“Kita juga masih merasakan kepedihan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera dan Jawa Barat yang memakan korban jiwa. Guna mencegah bencana ekologis yang lebih besar lagi, kita memerlukan payung hukum yang kuat untuk menangani krisis iklim dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” ujarnya.

Baca juga: Bertemu Mensesneg, Dasco Tegaskan Tak Ada Wacana Presiden Dipilih MPR RI

Sarasehan tersebut dihadiri guru besar dan pakar lingkungan hidup Universitas Indonesia, anggota DPR RI, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, pegiat lingkungan, serta mantan Menteri LH Rahmat Witoelar dan Erna Witoelar.

Eddy juga menyoroti fenomena global dalam tiga tahun terakhir, di mana pengembangan energi terbarukan berjalan bersamaan dengan pertumbuhan energi berbasis fosil.

“Saat ini kita menyaksikan disorderly energy transition, di mana produksi dan pemanfaatan energi fosil tumbuh, namun pengembangan energi terbarukan serta penjualan kendaraan listrik juga meningkat. Indonesia berkomitmen melakukan dekarbonisasi, tetapi tetap membutuhkan energi fosil sebagai baseload power pembangkit listrik dan bahan baku industri,” tegasnya.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu memandang Indonesia memerlukan perangkat hukum yang mengatur penurunan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kita memerlukan legislasi yang kuat agar bisa menurunkan emisi karbon sebagai kontributor utama krisis iklim, serta mengatur aksi mitigasi dan adaptasi. Selain itu, perlu mekanisme reward and punishment bagi pihak yang menjaga maupun merusak lingkungan,” lanjutnya.

Ia menyebut RUU Pengelolaan Perubahan Iklim telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan berharap pembahasannya dapat dimulai pada kuartal III atau IV tahun ini.

Menurutnya, pembentukan UU tersebut sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam membangun perekonomian berkelanjutan.

“Hadirnya Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim akan memberikan kredibilitas besar bagi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, karena menunjukkan komitmen nyata terhadap penanganan krisis iklim,” tutupnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved