K3 MPR RI Kaji Implementasi Pasal 33 UUD 1945, Dorong Ekonomi Nasional Adil dan Partisipatif
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI mengkaji ulang Pasal 33 UUD 1945 demi merumuskan arah demokrasi ekonomi nasional yang merata.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M., mengatakan bahwa pelaksanaan agenda pengkajian terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi penting karena berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan sistem perekonomian nasional yang sesuai dengan amanat konstitusi.
"Kami ingin memastikan bahwa perekonomian nasional dijalankan sesuai dengan koridor konstitusi, di mana seluruh rakyat Indonesia terlibat dalam proses ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata," ujar Taufik Basari usai Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI di Ruang GBHN Bawah, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kajian terhadap Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 dilakukan K3 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi, sekaligus menjawab berbagai tantangan kebangsaan seperti ketimpangan pembangunan, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital, dan perubahan ekonomi global yang semakin dinamis.
Selain Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua K3 MPR RI, yaitu Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S.; Dr. H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., M.M.; Martin Hutabarat, S.H.; Dr. H. Ajiep Padindang, S.E., M.M.; serta para anggota K3 MPR RI.
Rapat pleno menghadirkan sejumlah pakar ekonomi sebagai narasumber, yakni Dr. Revrisond Baswir, MBA., Ak., CA.; Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D.; serta ekonom sekaligus Anggota K3 MPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, MBA., Ph.D.
Mencari Format Terbaik Sesuai Konstitusi Indonesia
Menurut Tobas, berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber akan menjadi bahan kajian K3 yang selanjutnya disusun menjadi rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI.
"Tadi yang disampaikan oleh para narasumber akan menjadi bahan kajian lebih lanjut yang nantinya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MPR untuk dijadikan panduan dalam menjalankan perekonomian nasional demi mencapai kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan meningkatnya peran negara dalam ekonomi yang dapat mengarah pada sistem ekonomi sosialis, Tobas menegaskan bahwa diskusi tersebut justru bertujuan mencari format terbaik yang sesuai dengan konstitusi Indonesia.
"Kita ingin mencari format yang terbaik sesuai koridor konstitusi. Di situ juga kita bisa melihat sejauh mana negara berperan dan sejauh mana rakyat dapat diaktifkan untuk turut menjalankan roda perekonomian. Hal-hal yang dikhawatirkan tersebut perlu kita diskusikan dan dicarikan solusinya," ujarnya.
Tobas menambahkan bahwa prinsip utama yang harus menjadi pijakan adalah kedaulatan rakyat, asas kekeluargaan, pemerataan, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945.
"Yang paling penting adalah bagaimana kita merujuk pada konstitusi dalam menjalankan perekonomian negara. Jangan sampai ada kesenjangan yang terlalu lebar antara yang paling kaya dan yang paling miskin. Pemerataan dan keadilan harus menjadi koridor utama," tegasnya.
Sementara itu, Dr. Revrisond Baswir menilai Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 masih sangat relevan dan tetap hidup dalam diskursus kebangsaan Indonesia. Menurutnya, Pasal 33 mengandung konsep demokrasi ekonomi yang menempatkan partisipasi rakyat sebagai inti pembangunan ekonomi nasional.
"Demokrasi ekonomi adalah proses sistematis untuk mendemokratisasikan kepemilikan alat-alat produksi kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, Pasal 33 mengandung semangat anti-konsentrasi kekayaan dan menolak dominasi ekonomi oleh segelintir pihak," katanya.
Ia juga menyoroti masih minimnya perhatian akademik terhadap konsep demokrasi ekonomi yang secara eksplisit tercantum dalam konstitusi.
"Pertanyaannya sederhana, apakah demokrasi ekonomi dipelajari secara serius di fakultas ekonomi atau ilmu sosial politik? Padahal ini merupakan amanat konstitusi yang seharusnya menjadi landasan pengembangan ilmu dan kebijakan publik," ujarnya.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/K3-MPR-RI-Kaji-Implementasi-Pasal-33-UUD-NRI-Tahun-1945.jpg)