Selasa, 7 April 2026

Apel Kemensos

Gus Ipul Apelkan ASN yang Bolos Hari Pertama Kerja

Gus Ipul langsung gelar apel pembinaan bagi 2.708 pegawai Kemensos yang bolos di hari pertama masuk kerja.

Editor: Content Writer
Dok. Kemensos
APEL PEMBINAAN - Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memimpin apel pembinaan pegawai Kementerian Sosial RI yang tidak hadir tanpa keterangan saat hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran, di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (26/3/2026). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memimpin apel pembinaan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kamis (26/3/2026).

Apel ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja yang dilakukan Gus Ipul sehari sebelumnya.

Berdasarkan hasil sidak tersebut, dari total 46.090 pegawai Kemensos, sebanyak 2.708 pegawai dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan. Seluruh pegawai yang melanggar itu mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring.

"Saya tegaskan, setiap pelanggaran akan diproses, setiap ketidakhadiran tanpa keterangan akan ditindak, dan setiap bentuk indisiplin akan ada konsekuensinya," ujar Gus Ipul saat memimpin apel di Kantor Kemensos, Jakarta.

Dari 2.708 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, 156 orang merupakan pegawai kantor pusat serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sentra dan Balai.

Baca juga: Hangat dan Guyub, Gus Ipul Rayakan Halalbihalal Sederhana Bersama Petugas Kebersihan Kemensos

Sementara, sisanya adalah pegawai dengan skema flexible working arrangement, termasuk para pendamping sosial yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sedangkan lebih dari 2.500 lainnya adalah pegawai flexible working arrangement, termasuk di antaranya para pendamping sosial yang kini telah diangkat menjadi PPPK," jelas Gus Ipul.

Dalam apel tersebut, selain menerima arahan langsung dari Gus Ipul, para pegawai yang melanggar juga membacakan dan menandatangani ikrar komitmen kehadiran yang didampingi oleh rohaniawan. Proses itu menjadi bentuk janji resmi untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Sanksi pun langsung diberlakukan. Sesuai peraturan yang berlaku, pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran saat masuk atau pulang kerja akan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3 persen per hari tidak masuk kerja.

Selain itu, satu pegawai yang terbukti telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas juga resmi diberhentikan secara hormat pada hari yang sama.

Baca juga: Gus Ipul Pastikan Penerapan WFA Tak Ganggu Layanan Sosial di Kemensos

"Kami akan berikan sanksi sesuai dengan kesalahan masing-masing. Bagi yang minta maaf dan ingin memperbaiki, kami terima dan apresiasi. Namun, bagi yang pelanggarannya berat, akan kami proses dan satu di antaranya kami berhentikan per hari ini," kata Gus Ipul.

Gus Ipul berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai Kemensos, khususnya para pendamping yang telah diangkat menjadi PPPK agar benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

"Target-target yang telah ditetapkan harus bisa dipenuhi. Ingat bahwa teman-teman diawasi, tidak hanya oleh lembaga-lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat luas. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Catatan pelanggaran disiplin di Kemensos bukan hal baru. Pada 2025, hampir 500 pendamping diberikan peringatan dan 49 di antaranya diberhentikan. Gus Ipul menegaskan tidak ingin ada lagi pendamping yang melalaikan tanggung jawabnya.

"Tugasnya pendamping adalah mendampingi agar bantuan yang diberikan itu dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jadi jangan ada lagi pendamping yang bermain-main," kata dia.

Baca juga: Gus Ipul Pecat Pegawai Kemensos yang Tidak Disiplin

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved