Sabtu, 6 September 2025

JAKI, Aplikasi Serbaguna Bisa Cek Kualitas Udara Sampai Lapor Kondisi Sekitar

Aplikasi JAKI ditujukan sebagai city-apps, one-stop service ini diciptakan untuk membantu kehidupan dan masyarakat di Jakarta.

Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Ilustrasi aplikasi JAKI. 

TRIBUNNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, aplikasi Jakarta Kini (JAKI) resmi diluncurkan Pemprov DKI Jakarta. Aplikasi yang ditujukan sebagai city-apps, one-stop service ini diciptakan untuk membantu kehidupan dan masyarakat di Jakarta.

JAKI sangatlah membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi setiap harinya. Kepala UP Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha, menyampaikan aplikasi JAKI dilengkapi sejumlah fitur unggulan. Apa saja itu? 

JakWarta

Ingin mengetahui berita terkini tentang segala kegiatan yang dilakukan Pemprov DKI beserta perangkat dan badan usahanya? Jika iya, pada fitur JakWarta ini hadir berita resmi langsung dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Informasi yang disajikan terkini, bahkan terdapat teknologi geo-tagging sehingga warga bisa mendapatkan notifikasi tentang berita di sekitar mereka.

JakISPU

Lewat fitur ini, berdasarkan sensor udara miliki Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, warga bisa mengecek secara langsung Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di seluruh penjuru Jakarta.

JakSurvei

Lewat fitur ini, warga diberikan kesempatan untuk menilai kinerja layanan pemerintah Jakarta. Dalam fitur ini, warga juga bisa berpartisipasi dalam survey mengenai kebijakan, fasilitas, atau jajak pendapat resmi lainnya.

JakSiaga

Butuh pengaduan darurat tapi bingung harus kemana? Fitur ini bisa dibilang merupakan jawaban yang tepat, karena menyediakan pengaduan darurat untuk situasi genting seperti Jakarta Siaga 112, tim SAR, pemadam kebakaran, dan lainnya.

JakLapor

Menggunakan fitur JakLapor, segala permasalahan yang warga temui di Jakarta bisa tersampaikan secara mudah berkat sistem berbasis geo-tagging dan terintegrasi dengan Citizen Relations Management (CRM). Cara melaporkan cukup klik tombol lapor, foto kejadian yang ingin dilaporkan, pilih kategori laporan tersebut, tuliskan deskripsi permasalahan, kemudian laporan selesai dikirim.

Setelah itu, lewat aplikasi ini warga juga bisa memantau perkembangan laporan yang mereka adukan hingga selesai.

JakServ

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan