Jumat, 29 Mei 2026

Isolasi Mandiri di Rumah Tak Bisa Sembarangan, Catat Protokol Kesehatannya!

Isolasi mandiri memang dapat dilakukan di rumah bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.

Tayang:
Editor: Content Writer
Istimewa

TRIBUNNEWS.COM - Isolasi mandiri memang dapat dilakukan di rumah bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan, tapi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi agar proses isolasi tersebut berjalan optimal dan pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak menularkan virus ke anggota keluarganya di lingkungan rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan, hal pertama yang harus dipastikan adalah rumah atau fasilitas pribadi tersebut harus benar-benar layak untuk isolasi mandiri.

Pasien harus melapor terlebih dahulu hasil pemeriksaan PCR yang mengonfirmasi positif COVID-19 ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayahnya untuk dilakukan pengecekan kondisi kelayakan rumah sesuai kriteria persyaratan yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.

“Jika kondisi rumah sesuai, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah atau Lurah akan mengeluarkan surat penetapan rumah tersebut sebagai lokasi isolasi terkendali. Lalu, rumah tersebut akan diberi tanda atau stiker sebagai tempat isolasi terkendali,” terangnya, pada Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, ia menjabarkan sejumlah kriteria sebuah rumah dapat dijadikan lokasi isolasi terkendali, antara lain:

-          Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;

-          Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;

-          Tersedia kamar mandi dalam;

-          Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;

-          Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;

-          Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;

-          Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai; dll.

Selama proses isolasi, lanjut Widyastuti, terdapat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pasien COVID-19. Hal yang wajib dilakukan, yaitu tetap berada di kamar dan dapat dikontak oleh petugas kesehatan untuk melaporkan kondisi kesehatan setiap hari, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer sesering mungkin, memakai masker yang benar apabila keluar kamar/ruang isolasi, dan mencuci/desinfeksi barang-barang yang disentuh di area kamar.

“Boleh keluar kamar untuk mencuci/menjemur pakaian, berolahraga/berjemur sinar matahari ± 15 menit, tapi tetap mematuhi physical distancing (jaga jarak minimal 1 meter). Nah, yang tidak boleh dilakukan adalah terlalu sering keluar kamar, menerima tamu, menggunakan barang pribadi bersama orang lain, mencampur tempat penyimpanan barang pribadi dengan orang lain, dan merokok,” paparnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved