Regulasi Transportasi Online
Bamsoet Dorong Regulasi Khusus Perlindungan Pengemudi Transportasi Online
Bamsoet desak regulasi khusus lindungi 7 juta pengemudi ojol dari ketimpangan skema kemitraan.
TRIBUNNEWS.COM– Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja antara perusahaan aplikasi transportasi online dengan para pengemudi.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, jutaan pengemudi transportasi online yang melayani lebih dari 88,3 juta rakyat Indonesia masih berada dalam posisi hukum yang lemah. Mereka ditempatkan dalam skema kemitraan, bukan sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan ketenagakerjaan.
Padahal, sektor transportasi berbasis aplikasi telah menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat perkotaan dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Komisaris Polisi M. Adi Putra, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (10/3/26).
Hadir penguji lain Prof. Ir. Bambang Bernantos, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Henny Nuraeny, Promotor Prof. Dr. Suparji Ahmad, Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi.
“Sudah saatnya dibuat regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi online. Skema kemitraan yang selama ini digunakan menempatkan pengemudi pada posisi yang rentan karena mereka tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya,” ujar Bamsoet dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Catatan Politik Bamsoet: Fokus Merawat Stabilitas di Tengah Gejolak Harga Minyak Dunia
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, pertumbuhan ekosistem transportasi online di Indonesia berlangsung sangat cepat dalam satu dekade terakhir.
Jumlah mitra pengemudi transportasi online telah mencapai lebih dari 7 juta orang dan tersebar di berbagai daerah.
Para pengemudi menjadi bagian penting dari rantai ekonomi digital yang menopang layanan transportasi, pengiriman barang, hingga distribusi makanan dan produk UMKM.
Namun, perkembangan besar tersebut belum diikuti dengan kerangka regulasi yang kuat karena hubungan antara aplikator dan pengemudi masih didasarkan pada perjanjian kemitraan.
“Jika sebuah sektor ekonomi telah melibatkan jutaan orang dan memengaruhi kehidupan masyarakat luas, maka pengaturannya tidak bisa hanya mengandalkan perjanjian kemitraan. Negara perlu menghadirkan regulasi yang lebih kuat agar hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi berlangsung secara adil,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai, hubungan kemitraan sering kali membuat pengemudi tidak memiliki kepastian mengenai penghasilan, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, ataupun mekanisme penyelesaian sengketa.
Baca juga: Hadiri Buka Puasa APLI, Bamsoet Dukung Wikinara Indonesia Go Public
Banyak pengemudi harus mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh aplikator, termasuk sistem tarif, pembagian komisi, hingga kebijakan suspend akun.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara perusahaan aplikasi dan pengemudi yang dalam praktiknya menyerupai hubungan kerja, meskipun secara hukum masih dikategorikan sebagai kemitraan.
“Relasi antara aplikator dan pengemudi dalam praktiknya memiliki unsur perintah, pengawasan, dan sistem pengupahan yang dikendalikan platform. Karena itu perlu dievaluasi apakah status kemitraan masih relevan atau sudah saatnya diarahkan menuju status pekerja,” terang Bamsoet.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/REGULASI-TRANSPORTASI-ONLINE.jpg)