Selasa, 28 April 2026

Layanan Pajak

TASPEN Hadirkan Kemudahan Cetak Bukti Potong Pajak Pensiun lewat Layanan Digital

Tak perlu ke kantor, bukti potong pajak pensiun kini bisa diakses kapan saja lewat TOOS.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Content Writer
Dok. Taspen
LAYANAN SPT ONLINE - PT TASPEN (Persero) menghadirkan kemudahan akses dokumen perpajakan bagi pensiunan melalui layanan digital TOOS untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - PT TASPEN (Persero) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi para pensiunan, khususnya dalam mengakses dokumen perpajakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

Melalui kanal layanan digital resmi TASPEN, peserta kini dapat mengunduh bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri, cepat, dan aman tanpa perlu datang ke kantor cabang. Dengan demikian, proses pelaporan melalui e-Filing DJP online pun dapat berjalan lebih efisien.

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami mengingatkan bahwa manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, bagi peserta yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa," ujar Henra dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Rabu (25/3/2026).

Akses dan Pencetakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

Guna memudahkan peserta dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui beberapa kanal layanan sebagai berikut.

Baca juga: TASPEN Berangkatkan 1.400 Pemudik lewat Mudik Nyaman Bersama TASPEN 2026

  1. Melalui TASPEN One Hour Online Service (TOOS)

Peserta dapat mengakses dan mengunduh bukti potong PPh pasal 21 secara mandiri melalui layanan TASPEN One Hour Online Service (TOOS) dengan login menggunakan nomor peserta/NIP dan kata sandi yang telah terdaftar.

2. Melalui Kantor Cabang TASPEN

Peserta yang membutuhkan bantuan dapat mengunjungi Kantor Cabang TASPEN terdekat dengan membawa identitas diri untuk mendapatkan layanan pencetakan Bukti Potong PPh Pasal 21.

3. Melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketersediaan data pada sistem tersebut. Akses dilakukan menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.

Petunjuk Teknis Pencetakan Mandiri Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOOS

Sebagai pedoman bagi peserta dalam mengakses dan mencetak E-SPT Pajak Pensiun secara mandiri, berikut langkah-langkah resmi yang dapat diikuti

Baca juga: TASPEN Imbau Mitra Tak Beri Parsel Lebaran, Tegaskan Anti Gratifikasi

  1. Buka pada website TOOS melalui tos.taspen.co.id.
  2. Masuk/login dengan akun terdaftar atau daftar/sign up jika belum memiliki akun.
  3. Klik pada menu "Bukti Potong Pajak Pensiun".
  4. Pilih Tahun SPT selanjutnya klik cek "Bukti Potong".
  5. Lalu, klik cetak untuk mencetak bukti potong dalam bentuk PDF.
  6. Cetak bukti potong selesai dan akan muncul dalam bentuk PDF.

Sebagai center of excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TASPEN terus memastikan setiap kanal layanan berjalan optimal, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh peserta, termasuk dalam mendukung kebutuhan administrasi perpajakan.

Apabila peserta mengalami kendala dalam proses login, registrasi, ataupun pencetakan e-SPT, peserta dapat menghubungi call center resmi TASPEN di 1500919 atau mendatangi kantor cabang PT TASPEN (Persero) terdekat untuk memperoleh bantuan layanan secara langsung.

Peserta juga diimbau memastikan seluruh informasi diperoleh melalui situs resmi perusahaan serta kanal media sosial resmi TASPEN guna menghindari informasi yang tidak akurat.

Baca juga: TASPEN Bagi-bagi Ribuan Paket Sembako untuk ASN Berpenghasilan Rendah

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved