Dorong Layanan Publik Lebih Cepat dan Adaptif, Kemkomdigi dan Kemenpan-RB Berkolaborasi
Kemkomdigi berkolaborasi dengan Kemenpan-RB untuk mempercepat transformasi digital dalam pemerintahan.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mempercepat transformasi digital dalam pemerintahan. Kerja sama ini menitikberatkan pada kebijakan yang berorientasi pada proses bisnis yang adaptif, mengingat digitalisasi harus selaras dengan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga agar kebijakan transformasi digital tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga mempertimbangkan perspektif layanan publik secara menyeluruh.
“Kami apresiasi komitmen Kemenpan-RB dalam transformasi digital pemerintahan yang efisien dan efektif. Kemkomdigi menegaskan dukungan penuh untuk mewujudkan layanan publik yang lebih terintegrasi dan berdampak,” ujar Meutya Hafid.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa Kemenpan-RB berkomitmen mempercepat transformasi digital dalam pemerintahan demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada dukungan penuh dari Kemkomdigi, terutama dalam aspek infrastruktur dan keterpaduan sistem.
“Hari ini kami mengharapkan dukungan dari Ibu Menteri Komdigi dalam mengakselerasi transformasi digital yang berbasis pada proses bisnis pemerintahan. Pendekatan ini penting agar setiap langkah digitalisasi tetap adaptif terhadap kebutuhan layanan publik,” jelas Menteri Rini.
Baca juga: Rapat dengan Kementerian Komdigi, Komisi I DPR Dukung Penuh Upaya Perangi Konten Negatif di Medsos
Dalam implementasi kebijakan transformasi digital, peran Kemkomdigi sangat krusial sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kemkomdigi bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur SPBE serta penanggung jawab keterpaduan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE.
Komitmen negara dalam percepatan transformasi digital diperkuat dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP). Rancangan Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam transformasi digital pemerintahan agar lebih terintegrasi dan berdampak, serta mempercepat dan menyelaraskan penerapan agenda prioritas transformasi digital yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas layanan publik.
Kemkomdigi memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan layanan publik, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat lebih optimal dalam mendukung proses digitalisasi pemerintahan.
Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto.
Kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kemenpan-RB diharapkan dapat mempercepat, mengarahkan, dan menyesuaikan transformasi digital pemerintahan agar lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan layanan publik di Indonesia. (*)
Baca juga: Komdigi Bakal Evaluasi Pejabat Secara Berkala Respons Keluhan Netizen Soal Buzzer
BAZNAS RI Dorong Efektivitas Pengelolaan Zakat di Kaltim Lewat Transformasi Digital |
![]() |
---|
Transformasi Digital di Sektor Manufaktur Perlu Dukungan SDM dan Sinergi Teknologi |
![]() |
---|
Jasa Raharja Bersama Korlantas Polri Tinjau Langsung Pelayanan BPKB dan Samsat Digital di Lampung |
![]() |
---|
Strategi Perguruan Tinggi Membangun SDM Bertalenta yang Adaptif dan Inovatif di Era Global |
![]() |
---|
Telkom dan Yayasan Al-Muhajirien Kolaborasi Dorong Pendidikan Digital di Era Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.