Jumat, 1 Mei 2026

Komdigi Soroti Celah Hukum di Kejahatan Ruang Digital, Ini Dampaknya

Komdigi menyoroti potensi celah dan tumpang tindih aturan hukum dalam penanganan kejahatan ruang digital, termasuk UU ITE terbaru dan KUHP baru.

Tayang:
HO/IST
RUANG DIGITAL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital berdasarkan UU ITE di Bali, Rabu (29/4/2026). Forum tersebut membahas penguatan koordinasi penegakan hukum di ruang digital seiring meningkatnya kejahatan siber. 

Ringkasan Berita:
  • Komdigi menyoroti kompleksitas kejahatan siber di ruang digital yang terus berkembang
  • Regulasi UU ITE dan KUHP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dalam penegakan hukum
  • Sinkronisasi aturan disebut penting untuk kepastian hukum di ruang digital

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Perkembangan transformasi digital yang semakin cepat membuat ruang siber kini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga mencakup aktivitas ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, hingga layanan publik.

Namun, perluasan ruang digital tersebut turut diikuti meningkatnya berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penyebaran konten negatif, praktik judi online, hingga eksploitasi anak.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Ruang Digital Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digelar di Bali, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan bahwa dinamika kejahatan digital telah memberikan dampak yang luas terhadap kehidupan masyarakat.

“Berbagai macam tindak pidana yang dilakukan di ruang digital sekarang makin banyak, variasinya bermacam-macam, dan bisa memberikan efek yang cukup signifikan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat,” kata Ismail, dalam keterangannya, dikutip Jumat (1/5/2026).

Dasar Hukum dan Tantangan Baru

Indonesia saat ini telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai pembaruan dari regulasi sebelumnya.

Namun, menurut Ismail, keberadaan UU ITE tidak dapat berdiri sendiri dalam menghadapi dinamika hukum yang semakin kompleks, terutama setelah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Ia menilai, perubahan ini membawa implikasi terhadap penegakan hukum di ruang siber yang perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma maupun ketidakpastian hukum.

Baca juga: Komisi I DPR RI: Literasi Digital Harus Sasar Orang Tua, Bukan Hanya Anak

Empat Instrumen Hukum yang Saling Beririsan

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa saat ini terdapat empat instrumen hukum utama yang saling berkaitan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Keempat regulasi tersebut disebut saling beririsan dalam penegakan hukum di ruang digital, baik dari aspek materiil maupun formil.

“Dalam konteks ini terdapat beberapa irisan pengaturan yang perlu kita cermati bersama, khususnya antara Undang-Undang ITE dengan kerangka KUHP dan KUHAP baru,” ujar Alexander.

Irisan tersebut mencakup aspek materiil terkait norma pidana maupun aspek formil dalam mekanisme penegakan hukum di ruang digital.

Persepsi Publik terhadap Penanganan Konten

Alexander juga menyoroti bahwa penanganan konten digital seperti pemblokiran atau penurunan konten (take down) masih kerap dipahami secara sederhana oleh publik.

Padahal, setiap tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara administratif semata.

Dampak bagi Pengguna Ruang Digital

Perubahan dan penyesuaian regulasi ini dinilai tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada masyarakat sebagai pengguna ruang digital.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved