Senin, 18 Agustus 2025

Child Worker

Anak-anak Tak Dilarang Bekerja, Tapi Inilah Syarat Ketatnya

Anak-anak boleh kerja, tetapi maksimal tiga jam, pekerjaannya tidak membahayakan, dan mereka tetap sekolah.

Penulis: Agustina Rasyida
zoom-inlihat foto Anak-anak Tak Dilarang Bekerja, Tapi Inilah Syarat Ketatnya
Istimewa
Nasib pekerja anak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Dalam kampanye pemberdayaan anak perempuan Plan Indonesia, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Usaha Kecil Menengah, Nina Tursina menyoroti tentang pekerja anak.

Menurutnya anak dapat bekerja tetapi ada syaratnya. Baik anak laki-laki maupun perempuan.
"Anak-anak boleh kerja, tetapi maksimal tiga jam, pekerjaannya tidak membahayakan, dan mereka tetap sekolah," ujar Nina, Kamis (11/10/2012), di Jakarta.

Lebih lanjut Nina mengatakan perempuan di era globalisasi harus berperan dalam pembangunan. Mereka dapat bekerja atau menjadi pelaku usaha. Lapangan pekerjaan di Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyerap tenaga kerja domestik terbesar di semua sektor ekonomi. UMKM menyediakan lebih dari 97,3 persen dari total lapangan kerja yang ada.

Sedangkan menurut survei BPS 2010, pengusaha perempuan sebesar 30 persen dari jumlah perempuan 103,3 juta jiwa, 30 persen menjadi pengelola usaha, dan yang menjadi pemimpinnya adalah laki-laki.

"Peluang menjadi pengusaha masih terbuka. Tetapi yang menjadi pekerja perempuan masih menghadapi masalah yang sama," lanjut Nina.

Menurut Nina, di tempat kerja perempuan masih menghadapi yaitu masalah gaji yang rendah daripada laki-laki yang sama nilainya, perempuan yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan diperlakukan sebagai pekerja lajang, pasangan suami istri yang bekerja disatu perusahaan yang sama, salah satu diantara mereka diminta untuk berhenti atau mengundurkan diri, dan masih banyak diskriminasi lainnya dalam pekerjaan. (Agustina N.R)

Baca artikel menarik lainnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan