Senin, 25 Agustus 2025

Selain Penonton Wajib Keluar 30 Menit Sekali, Berikut Panduan Menonton Bioskop XXI di Tengah Pandemi

Berikut Panduan Menonton Bioskop XXI di Tengah Pandemi yang Wajib Untuk Dipatuhi

Editor: Nakita
Foto oleh Vladimir Fedotov di Unsplash
Berikut Panduan Menonton Bioskop XXI di Tengah Pandemi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan menonton bioskop XXI di tengah pandemi selain penonton wajib keluar 30 menit sekali. Apa saja?

Baru-baru ini datang pecinta film tengah bergembira karena bioskop XXI kembali dibuka untuk beberapa wilayah.

Bioskop XXI kembali dibuka pada Sabtu (17/10/2020) pekan lalu di tengah pandemi yang masih menyerang Tanah Air.

Meski bioskop XXI dibuka, penonton wajib mengikuti aturan baru menonton film layar lebar tersebut.

Dalam keterangan yang tercantum pada pengumuman XXI, saat ini sudah ada 6 kota yang sudah buka yaitu Ternate, Jayapura, Pontianak, Bandung, Banjarmasin, dan Samarinda.

Meski begitu, tak hanya aturan 25 persen kapasitas yang harus terisi dalam tiap teater studio, protokol kesehatan juga tetap diterapkan.

Protokol kesehatan yang wajib dijalankan adalah peringatan setiap 30-60 menit jeda film, penonton diharuskan keluar teater untuk menghirup udara segar yang baru.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan